YLKI Sebut Lippo Group Tabrak Tiga Aturan Terkait Proyek Meikarta

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Minggu, 17 September 2017 | 20:05 WIB
YLKI Sebut Lippo Group Tabrak Tiga Aturan Terkait Proyek Meikarta
Ribuan warga antuasias memesan pembelian properti di Kota Mandiri Meikarta, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2017). [Suara.comAdhitya Himawan]

Mega proyek Kota Mandiri Meikarta hingga kini masih banyak menimbulkan pertanyaan publik. Terutama terkait perizinannya dan bahkan dari segi tata ruang.

"Disaat hal ini belum dituntaskan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) justru memberikan penghargaan kepada managemen Meikarta melalui BTN Golden Property Award untuk kategori The Breakthrough Phenomenal Marketing Campaign pada 11 September yang lalu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Penghargaan semacam itu diberikan kepada pelaku pembangunan (developer) yang dianggap berhasil dan berjasa. Menurut BTN, Lippo Group selaku pengembang Meikarta dipandang sebagai pelaku pembangunan yang berhasil mendorong dan menggairahkan industri properti dengan inovasi marketing yang dilakukan. 

"Padahal, hingga saat ini, manakala marketing dan promosi yang dilakukan oleh pengembang Meikarta begitu bombastis, tetapi di sisi lain patut diduga kuat pengembang Meikarta belum melengkapi berbagai perizinan dan bahkan menabrak banyak aturan," ujar Tulus. 

Menurut catatan YLKI, sedikitnya ada 3 (tiga) aturan yang diduga kuat ditabrak oleh kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo Group terkait projek Meikarta, yakni: Pasal 42 UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Etika Pariwara Indonesia

Sehingga tidak pantas dan tidak etis jika pemasaran yang melanggar hukum dan etika tersebut justru diberikan apresiasi oleh BTN yang notabene representasi pemerintah. Hal ini dikhawatirkan akan memberikan preseden buruk bagi pelaku pembangunan lain untuk melakukan tindakan serupa dan membuat konsumen semakin jatuh kedalam posisi yang beresiko yang dalam jangka panjang justru membahayakan industri properti itu sendiri.

"Seharusnya manajemen BTN dalam memberikan award kepada suatu pengembang hal utama yg dijadikan kriteria adalah aspek compliance(kepatuhan terhadap hukum/peraturan perundang-undangan), dan transparansi/informasi produk, dengan menginformasikan semua perijinan yg sudah dimiliki pengembang pada brosur/pameran dan semua media promosi lainnya," tambahnya.

Maka dari itu, YLKI mendesak agar BTN melakukan evaluasi terhadap penghargaan terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Meikarta. Kedua, pengembang Kota Meikarta untuk beritikad baik dengan menunda seluruh kegiatan pemasaran, iklan dan promosi yang sudah terlanjur dilakukan.

"Ketiga, Pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Sindir Wagub Jawa Barat Persulit Investasi Meikarta

Mendagri Sindir Wagub Jawa Barat Persulit Investasi Meikarta

Bisnis | Jum'at, 15 September 2017 | 06:07 WIB

James Riady Beberkan Sebab Lippo 'Ngotot' Bangun Meikarta

James Riady Beberkan Sebab Lippo 'Ngotot' Bangun Meikarta

Bisnis | Jum'at, 15 September 2017 | 06:00 WIB

Media Utama Eropa dan Amerika Soroti Perkembangan Meikarta

Media Utama Eropa dan Amerika Soroti Perkembangan Meikarta

Bisnis | Rabu, 13 September 2017 | 23:28 WIB

Lippo Berhasil Jual 130 Ribu Unit Apartemen di Meikarta

Lippo Berhasil Jual 130 Ribu Unit Apartemen di Meikarta

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 00:01 WIB

Soal Izin Meikarta, James Riady: Saya Minta Maaf

Soal Izin Meikarta, James Riady: Saya Minta Maaf

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 00:01 WIB

Kasus Bayi Debora, YLKI Desak RS Diberi Sanksi Tegas

Kasus Bayi Debora, YLKI Desak RS Diberi Sanksi Tegas

Health | Minggu, 10 September 2017 | 15:44 WIB

YLKI: Formulasi Tarif Baru Jalan Tol Jagorawi Tidak Adil

YLKI: Formulasi Tarif Baru Jalan Tol Jagorawi Tidak Adil

Bisnis | Sabtu, 09 September 2017 | 05:46 WIB

Bangun Kota Cerdas, Indonesia Gandeng Korea Selatan

Bangun Kota Cerdas, Indonesia Gandeng Korea Selatan

Bisnis | Sabtu, 09 September 2017 | 01:00 WIB

Ombudsman: Lippo Bisa Dipidana Jika Terus Pasarkan Meikarta

Ombudsman: Lippo Bisa Dipidana Jika Terus Pasarkan Meikarta

Bisnis | Jum'at, 08 September 2017 | 18:55 WIB

Ombudsman: Iklan Meikarta 500 Hektar, Nyatanya Cuma 84,6 Hektar

Ombudsman: Iklan Meikarta 500 Hektar, Nyatanya Cuma 84,6 Hektar

Bisnis | Jum'at, 08 September 2017 | 17:57 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB