Tarif Kereta Batal Naik, KAI Kucurkan Duit Subsidi Rp30 Miliar

Pebriansyah Ariefana, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 04 Oktober 2017 | 18:41 WIB
Tarif Kereta Batal Naik, KAI Kucurkan Duit Subsidi Rp30 Miliar
Edi Sukmoro, Direktur Utama PT KAI. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - PT. Kereta Api Indonesia menyiapkan dana subsidi sebesar Rp30 miliar untuk menutupi selisih penyesuai harga tiket kereta ekonomi jarak sedang dan jauh, yang batal naik pada 1 Januari 2018.

“Selisih harga yang ditetapkan ini kami tanggung. Kurang lebih jika berlaku 6 bulan, subsidi yang disiapkan sekitar Rp 30 miliar," kata Direktur Utama PT. KAI, Edi Sukmoro di Stasiun Djuanda, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

Meski penyesuaian tarif dibatalkan, PT KAI tetap memberlakukan Permenhub 42 untuk menggantikan Permenhub 35 tahun 2016 tentang aturan yang sama.

“Jadi aturannya tetap berlaku yang baru, hanya tarif masih mengikuti aturan lama. Sedangkan yang lainnya menggunakan aturan baru," ujarnya.

Edi mengatakan, pemberlakuan tarif lama dalam PM Nomor 35 Tahun 2016 akan dievaluasi pada 2018. Nantinya, kebijakan ini dievaluasi berdasar subsidi atau Public Service Obligation dari Kementerian Perhubungan di 2018.

“Kami akan melihat dulu berapa PSO-nya, setelahnya kami baru menentukan seberapa besar yang bisa kami subsidi lagi tarifnya,” ujar Edi.

KAI menjamin tidak akan mengalami kerugian pasca dibatalkannya kenaikan tarif kereta jarak jauh dan jarak sedang.

“Rugi tentu tidak, pada prinsipnya KAI mendapatkan keuntungan karena memberikan pelayanan kepada publik. Untuk itu segala sesuatu hal akan dikembalikan kepada publik,” kata Edi.

KAI memperoleh pendapatan dari tiga sektor yakni penumpang, barang dan non angkutan. Namun, Edi tidak menjelaskan secara gamblang berapa keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari ketiga sektor tesebut.

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat terjangkau," katanya.

PT. Kereta Api Indonesia membatalkan rencana kenaikan tarif tiket kereta api jarak sedang dan jauh bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018.

Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

Terdapat 20 rute perjalanan kereta yang batal dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai tahun depan, antara lain:

- KA Logawa relasi Purwokerto-Surabayagubeng-Jember dari Rp80.00 (PM 42/2017) menjadi Rp74.000 (PM 35/2016)

- KA Brantas relasi Blitar-Pasar Senen dari Rp95.000 menjadi Rp84.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tarif Kereta Api Jarak Sedang dan Jauh Batal Naik

Tarif Kereta Api Jarak Sedang dan Jauh Batal Naik

Bisnis | Rabu, 04 Oktober 2017 | 16:59 WIB

Dirut KAI Dipanggil Luhut, Bahas Komponen Dalam Negeri

Dirut KAI Dipanggil Luhut, Bahas Komponen Dalam Negeri

Bisnis | Senin, 05 September 2016 | 15:04 WIB

Kemenhub Salurkan Subsidi Rp80 Miliar Untuk KA Perintis di 2016

Kemenhub Salurkan Subsidi Rp80 Miliar Untuk KA Perintis di 2016

Bisnis | Selasa, 12 Januari 2016 | 19:24 WIB

Kenaikan Tarif KA Ekonomi Jakarta-Malang Sangat Tinggi

Kenaikan Tarif KA Ekonomi Jakarta-Malang Sangat Tinggi

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2015 | 21:55 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×