Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Ini Tips Perketat Keamanan Kartu Kredit

Angelina Donna

Sabtu, 07 Oktober 2017 | 17:54 WIB
Ini Tips Perketat Keamanan Kartu Kredit

Suara.com - Sudah patut dan sepantasnya Anda berbangga diri karena memiliki kartu kredit. Di zaman seperti sekarang, kartu kredit merupakan bagian dari gaya hidup seseorang. Kartu kredit juga menggambarkan kesanggupan finansial seseorang. Tak jarang orang menyimpulkan bahwa pengguna kartu kredit adalah orang kaya.

Tidak semua orang diperkenankan untuk menggunakan kartu kredit, hanya mereka yang dipercaya oleh bank saja yang bisa memilikinya. Meskipun kartu kredit menawarkan banyak manfaat, Anda perlu berhati-hati pada manfaat tersebut. Anda diharuskan untuk tetap melek saat menggunakan kartu kredit. Kalau tidak, malapetaka akan datang menghampiri yang berakibat kerugian pada diri sendiri.

Di era serba canggih seperti sekarang, hampir setiap orang dapat berbuat kejahatan. Salah satunya adalah cybercrime pada pengguna kartu kredit. Sudah banyak orang yang diduga menjadi korban dari kasus ini. Kejahatan yang bersumber dari kartu kredit biasanya pencurian data-data pengguna. Data ini dapat dibobol oleh para hacker. Maka dari itu, Anda harus selalu menjaga kerahasiaan data kartu kredit, termasuk nomor PIN.

Mengamankan kartu kredit bukanlah perkara yang sulit. Pahami perihal pengamanan kartu kredit berikut agar Anda aman.

1.Menjaga Kerahasiaan Nomor CVV
Nomor CVV adalah tiga nomor yang terletak di belakang kartu kredit. Nomor ini sangatlah berguna jika Anda tidak ingin kartu kredit disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Kartu kredit seperti Visa atau MasterCard, umumnya memiliki tiga digit angka di belakang. Sedangkan kartu kredit seperti American Express, biasanya memiliki empat digit angka.

Untuk bertransaksi secara online, kode ini akan selalu diminta. Banyak orang beranggapan memberikan nomor CVV pada sebuah toko online itu aman. Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar 100%. Anda juga harus tetap berhati-hati pada sebuah toko online. Terlebih lagi jika toko online tersebut masih baru dan belum terkenal. Bisa-bisa Anda masuk dalam perangkap yang berakibat pada kerugian diri sendiri.

Tak hanya nomor CVV, 16 digit nomor kartu kredit juga harus dirahasiakan. Jangan karena pamer kartu kredit, Anda jadi mengumbar-umbar 16 digit angka tersebut.

2.Dilarang Keras Memfotokopi Kartu Kredit
Memfotokopi kartu kredit adalah hal terkonyol yang pernah ada. Jika hal ini Anda lakukan, sudah pasti nomor kartu kredit tidak aman lagi. Nomor tersebut akan diketahui oleh pihak tempat fotokopi, sehingga bisa disalahgunakan jika ia menginginkannya. Lagi pula apa esensi Anda memfotokopi kartu kredit? Toh bank tidak pernah meminta Anda untuk melakukannya.

3.Merahasiakan Nama Gadis Ibu Kandung
Dalam pengisian data pembuatan kartu kredit, nama gadis ibu kandung akan selalu diikutsertakan. Sama halnya ketika kartu kredit bermasalah. Pihak bank khususnya customer service sudah pasti meminta nama gadis ibu kandung. Karena nama ibu kandung itu digunakan saat verifikasi kartu kredit, sebaiknya dirahasiakan dari sekarang. Jangan pernah mengumbar nama ibu kandung secara sembarangan. Terlebih lagi pada orang yang tidak dikenal.

4.Berlakukan Notifikasi Nomor Ponsel
Untuk mengetahui aktivitas transaksi, Anda diperkenankan untuk menerima notifikasi melalui nomor ponsel. Setiap transaksi yang dilakukan akan dikirimkan melalui notifikasi ponsel ini. Ketika Anda merasa tidak melakukan transaksi, Anda bisa langsung menghubungi penerbit bank untuk ditindaklanjuti.

Agar terjaga kerahasiannya, pastikan kalau nomor ponsel yang digunakan hanya diketahui oleh pihak bank saja. Tak apa jika orang lain mengetahui nomor tersebut. Namun, pastikan jika mereka tidak mengetahui bahwa nomor tersebut digunakan sebagai nomor valid untuk kartu kredit.

5.Mengetahui Sistem Transaksi dengan Kartu Kredit
Ada dua sistem transaksi yang diberlakukan di Indonesia. Pertama, magnetic stripe artinya suatu transaksi dianggap sah jika disertai dengan tanda tangan pemilik kartu kredit. Jadi, setiap transaksi yang dilakukan mengharuskan pemiliknya untuk tanda tangan pada transaksi tersebut. Hal ini berpotensi pada tindakan cybercrime. Di mana pemalsuan tanda tangan mungkin saja terjadi.

Kedua, chip adalah transaksi dianggap sah jika memasukkan nomor PIN. Sewaktu Anda membeli sesuatu di pusat perbelanjaan, Anda diharuskan untuk memasukkan PIN agar transaksi sah. Potensi cybercrime yang muncul adalah nomor PIN dapat diketahui oleh orang lain. Apalagi jika Anda tidak menutupi mesin EDC saat menekan nomor PIN tersebut.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Mengenal BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum

Meninggal Dunia, Ini Cara Agar Tagihan Kartu Kredit Bisa Dihapuskan

 Asuransi Kesehatan 99 tahun, Pilih Unit Link atau Jiwa?

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan untuk Memiliki Kartu Kredit

Ini Alasan untuk Memiliki Kartu Kredit

Bisnis | Rabu, 04 Oktober 2017 | 20:38 WIB

BRI akan Luncurkan Kartu Kredit dan BRIZZI "Wonderful Indonesia"

BRI akan Luncurkan Kartu Kredit dan BRIZZI "Wonderful Indonesia"

Bisnis | Selasa, 26 September 2017 | 15:12 WIB

Cara Membaca Tagihan Kartu Kredit yang Benar

Cara Membaca Tagihan Kartu Kredit yang Benar

Bisnis | Jum'at, 22 September 2017 | 20:00 WIB

Ini Alasan Tepat untuk Ganti Kartu Kredit

Ini Alasan Tepat untuk Ganti Kartu Kredit

Bisnis | Rabu, 20 September 2017 | 20:50 WIB

Terkini

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:33 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:49 WIB

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:43 WIB

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:37 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:17 WIB

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:23 WIB

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:46 WIB