Pakar Pertanyakan Sampai Kapan Menteri Rini Dilarang Rapat di DPR

Senin, 27 November 2017 | 14:59 WIB
Pakar Pertanyakan Sampai Kapan Menteri Rini Dilarang Rapat di DPR
Menteri BUMN Rini Soemarno didampingi sejumlah Direktur Utama dan Dirjen BUMN, saat memberikan keterangan pers terkait kondisi kinerja BUMN dan wacana lembaga 'super holding', di Jakarta, Senin (25/7/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sejak panitia khusus angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasi ke rapat paripurna DPR pada 23 Desember 2015, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dilarang ikut rapat kerja di DPR, termasuk dengan mitra kerja Komisi VI.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati menilai larangan tersebut membuat pemerintahan berjalan tidak sehat.

“Kalau komunikasi antara legislatif dan eksekutif tidak berjalan dengan baik, otomatis akan mengganggu penerapan kebijakan dan itu akan mengganggu jalannya pemerintahan, ini kan menjadi kontraproduktif nantinya,” kata Enny kepada Suara.com, Senin (27/11/2017).

Kehadiran Menteri Rini di DPR dalam pembahasan-pembahasan anggaran selama ini digantikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara kalau membahas perencanaan, posisi Rini digantikan Kepala Bappenas Sofyan Djalil.

Enny mempertanyakan mau sampai kapan situasi tidak sehat tersebut berlangsung.

Enny mengingatkan perusahaan BUMN di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo didorong turut berkontribusi pada pembangunan perekonomian.

“BUMN-BUMN kita kan banyak masalah sekarang. Terutama BUMN yang mendapat tugas pembangunan infrastruktur. Nah ini kan banyak penugasan yang sifatnya direct, nah ini siapa yang harus bertanggungjawab ini. Nah ini kan keputusannya harus sama DPR nah ini bagaimana nanti jalannya kalau bukan menterinya yang menjelaskan,” katanya.

Itu sebabnya, Enny meminta Presiden Jokowi mengevaluasi komunikasi lembaga eksekuti dan legislatif agar berjalan dengan baik dan tidak mengganggu pemerintahan.

“Karena ini semua akan berdampak juga ke masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang diambil tidak berjalan dengan efektif,” ujar dia.

Sembilan fraksi

Sembilan dari 10 fraksi, khususnya yang berada di Komisi VI, telah mengusulkan pelarangan  Rini masuk ke DPR dicabut, kata anggota Komisi VI Siti Mukaromah.

"Beberapa hari lalu, sembilan fraksi sudah menyepakati agar Pimpinan DPR mencabut surat keputusan yang melarang Menteri BUMN untuk rapat dengan Komisi VI DPR RI," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (26/6/2017).

Menurut dia usul itu diajukan karena dengan tidak diperbolehkannya Rini Soemarno mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI menjadi penghalang ketika ada banyak persoalan yang harus dikoordinasikan dengan menteri BUMN.

Siti Mukaromah mengatakan sembilan fraksi meminta Komisi VI bisa melanjutkan pembahasan beberapa agenda yang melibatkan Menteri BUMN.

"Dengan kondisi sekarang, banyak hal yang berkaitan dengan BUMN atau persoalan-persoalan seperti PMN (Penyertaan Modal Negara), pembahasannya menjadi agak rumit," jelas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI Daerah Pemilihan Jateng VIII yang meliputi Kabupaten Banyumas dan Cilacap.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI