Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Kemnaker Sosialisasi UU PPMI pada Perusahaan Penempatan Pekerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 15 Desember 2017 | 14:00 WIB
Kemnaker Sosialisasi UU PPMI pada Perusahaan Penempatan Pekerja
Raker "Membangun Citra Positif PPTKIS dalam Memberikan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI", Surabaya, Kamis (14/12/2017). (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada Oktober lalu. UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran maupun keluarganya, mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke Tanah Air.

 Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Soes Hindarno, mengatakan, untuk menindaklanjuti UU tersebut, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI, sebelumnya dikenal dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), harus bersinergi.

Salah satunya dengan mendorong citra positif perusahaan, sebab asumsi yang selama ini berkembang, setiap terjadi suatu permasalahan TKI, maka yang kerap disorot negatif adalah PPTKIS.

 "Untuk itu, persepsi UU PPMI harus disamakan. Kita harus membangun citra positif dengan memahami UU pasal tiap pasal, agar tidak ada kesalahpahaman,"kata Soes, saat memberikan sambutan di acara rapat kerja teknis pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, dengan tema "Membangun Citra Positif PPTKIS dalam Memberikan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI", Surabaya, Kamis (14/12/2017).

Acara ini berlangsung satu hari dan mengundang 150 P3MI regional timur. Saat ini, jumlah P3MI yang tercatat di Kemnaker per November 2017  sebanyak 446  di seluruh Indonesia.

Soes melanjutkan, acara ini dilaksanakan sekaligus untuk membangun komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap calon PMI/PMI dan membantu pemerintah dalam rangka mendorong proses migrasi bekerja secara aman.

"Di sini kami juga menginginkan ide-ide segar dan positif dari P3MI, yang nantinya masukan itu sebagai bahan untuk merancang turunan daripada UU PPMI," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI,  akhir Oktober lalu. UU ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 22 November 2017.

Ada tujuh substansi penting dalam RUU yang disepakati antara pemerintah dan DPR.  Pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia. Kedua, pemberian jaminan sosial bagi pkerja migran Indonesia, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.  Keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

 Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi, dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. Keenam, pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Ketujuh, pengaturan sanksi yang diberikan kepada orang perseorangan, pekerja migran Indonesia, korporasi, dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.

"Khususnya pada perusahaan asing yang diharapkan dapat menjadi role model dalam konteks pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," kata Sekjen Hery

Ia berharap, agar forum dialog perusahaan asing ini tercipta ruang dialog yang dinamis, menghimpun berbagai informasi, termasuk aspirasi maupun kritik kepada Kemnaker dalam menangani permasalahan yang disampaikan oleh perusahaan asing.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pekerja, Kemnaker Gandeng BNN

Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pekerja, Kemnaker Gandeng BNN

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 09:20 WIB

Perayaan Hari Buruh, Kemnaker Gelar Sepak Bola Liga Pekerja

Perayaan Hari Buruh, Kemnaker Gelar Sepak Bola Liga Pekerja

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 10:22 WIB

Hindari Calo TKI, Pemerintah Sempurnakan Program Desmigratif

Hindari Calo TKI, Pemerintah Sempurnakan Program Desmigratif

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 09:05 WIB

Terkini

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:19 WIB

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:00 WIB

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB

Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun

Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB

BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru

BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:35 WIB

Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya

Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:27 WIB

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:18 WIB

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:09 WIB