Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang mengizinkan BLU untuk mengimpor minyak dan LPG. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026 untuk mengatur pengadaan minyak dan LPG nasional.
  • Regulasi ini mengizinkan BLU seperti Lemigas melakukan impor energi guna mengatasi krisis akibat konflik di Timur Tengah.
  • Pemerintah memberikan fleksibilitas pengadaan serta skema pembiayaan khusus bagi BLU dan BUMN dalam situasi darurat energi global.

Suara.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Dengan aturan ini, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 April 2026, Badan Layanan Umum atau BLU sektor energi diizinkan untuk mengimpor minyak dan LPG. Regulasi ini dibuat untuk mengatasi masalah krisis energi yang kini sedang menimpa dunia akibat konflik di Timur Tengah.

Selama ini pengadaan minyak dari luar negeri umumnya dilakukan oleh BUMN seperti Pertamina.

Perpres tersebut, di Pasal 2, menguraikan tujuan utama regulasi untuk menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor.

Di Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi dari dalam negeri berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara untuk BBM dan LPG harus berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi yang dilakukan badan usaha di sektor energi.

Sementara di Pasal 4 mengatur soal impor minyak dan LPG. Di sini, pemerintah menyediakan tiga jalur pengadaan dari luar negeri, yakni melalui kerja sama antarpemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri.

Perpres ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria khusus yakni pertama, adanya kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global.

Kedua, adanya gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri.

Ketiga, adanya bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok.

baca juga

Keempat, adanya keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi. Terakhir, ketika cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

Adapun di Pasal 5, pemerintah mengizinkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Di Pasal 6 regulasi ini mengizinkan pembiayaan impor yang dilakukan BLU berasal dari dana internal BLU maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengadaan minyak mentah (crude), BBM, maupun LPG di tengah dinamika pasokan energi global.

Salah satu BLU yang bisa mengimpor minyak dan LPG dari luar negeri adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas.

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

Lemigas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan berstatus BLU. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat pengujian kualitas komoditas dan kalibrasi peralatan migas, sekaligus mitra teknis KKKS dalam optimalisasi produksi hulu. Lembaga ini juga aktif melakukan riset teknologi serta transisi energi demi keberlanjutan sektor migas.

Lebih lanjut Yuliot menekankan pemerintah tak berencana membentuk BLU baru khusus untuk kegiatan impor minyak dan LPG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:52 WIB

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:22 WIB

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:46 WIB

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:01 WIB

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:21 WIB

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:16 WIB

×