Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana TPPU 4 Tahun

Adhitya Himawan

Rabu, 10 Januari 2018 | 15:21 WIB
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana TPPU 4 Tahun
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid. Barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp26,9 miliar yang telah disita oleh penyidik dirampas untuk negara.

"Putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan Amie Hamid," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2018).

Atas perkara ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya dalam perkara ini. Ditjen Pajak juga menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan bantuan para pihak khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menunjukkan bukti nyata sinergi antar lembaga penegak hukum.

"Terutama untuk berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum, termasuk di bidang perpajakan," ujarnya.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. Melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

"Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan termasuk meningkatkan kapabilitas pengawasan serta kerjasama dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pembayar pajak," tutupnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Perluas Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, 10 Saksi Diperiksa

KPK Perluas Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, 10 Saksi Diperiksa

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Menggugat Misteri Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Penjara atau Tempat Pelesiran?

Menggugat Misteri Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Penjara atau Tempat Pelesiran?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 15:51 WIB

Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:07 WIB

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Pajak SPP-TDLN Berlaku: Jangan Buat Konsumen Jadi Kambing Hitam

Pajak SPP-TDLN Berlaku: Jangan Buat Konsumen Jadi Kambing Hitam

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 07:50 WIB

Penyebar Video Palsu IVE Dipenjara, Agensi Sebut Gugatan Lain Menyusul

Penyebar Video Palsu IVE Dipenjara, Agensi Sebut Gugatan Lain Menyusul

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:09 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

News | Senin, 07 September 2026 | 18:49 WIB

Purbaya Kantongi 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Kebocoran Tembus Rp 5 Triliun

Purbaya Kantongi 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Kebocoran Tembus Rp 5 Triliun

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:04 WIB

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Terkini

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

×