- Kejagung menegaskan kasus korupsi PT Toba Pulp Lestari tidak terkait laporan Menteri Keuangan.
- Dua ASN Ditjen Pajak diduga membantu manipulasi ekspor PT Toba Pulp Lestari secara melawan hukum.
- Praktik curang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai dua triliun rupiah berdasarkan perhitungan sementara.
Suara.com - Kejaksaan Agung menegaskan kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk tidak terkait dengan laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kasus yang menjerat dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial BP dan SR ini telah diusut sebelum Purbaya membuat laporan kepada penyidik.
"Di luar itu. Lain lagi. Ini memang laporan yang masuk dari masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kita proses sebelum itu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Anang menegaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas melalui praktik under invoicing atau penipuan harga barang dalam dokumen resmi yang dijalankan PT TPL.
PT TPL diduga memanfaatkan bantuan BP dan SR selaku supervisor pada Ditjen Pajak. Keduanya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan berkat bantuan mereka dalam memuluskan kecurangan perusahaan.

"Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum," jelasnya.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian lantaran penurunan pendapatan negara atas manipulasi ekspor tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara tersebut mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandas Anang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan 10 perusahaan yang bergerak di industri CPO diduga melakukan transfer pricing dan under invoicing ekspor.
10 perusahaan tersebut diduga mengekspor barang dengan harga lebih rendah sekitar 50 persen dari transaksi sebenarnya. Namun, 10 nama perusahaan tersebut belum diungkap karena laporan telah diserahkan ke BPKP dan Kejagung.