Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Ingin Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Pahami Aturan Ini

Pebriansyah Ariefana | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 30 Januari 2018 | 17:39 WIB
Ingin Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Pahami Aturan Ini
Menkeu Sri Mulyani saat berbicara dalam acara One Planet Summit di Paris, Prancis, Selasa (12/12/2017). [KBRI Paris]

Suara.com - Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada 27 Desember 2017 lalu.

Peraturan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut ini mulai diberlakukan 1 Januari 2018. 

Adapun ketentuan ekspor barang yang dibawa oleh penumpang awak sarana pengangkut meliputi, barang apa saja yang termasuk ke dalam barang bawaan ekspor, ketentuan ekspor barang berupa perhiasan, ketentuan ekspor barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean, pengaturan bawaan barang berupa uang tunai dan atau instrument pembayaran lain dalam mata uang rupiah atau mata uang asing serta ketentuan bea keluar yang dikenakan bagi barang ekspor.

Selanjutnya, ketentuan terkait pemberitahuan pabean barang impor tersebut, ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai, ketentuan untuk dilakukannya pemeriksaan dan pengeluaran barang impor, serta penetapan tarif bea masuk untuk barang impor.   

Perlu diingat bagi masyarakat yang memiliki barang ekspor, maka selanjutnya diwajibkan menyampaikan beberapa berkas yaitu pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir. Selanjutnya berkas tersebut ditujukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional.

Perlu dicermati bagi masyarakat yang ingin berbelanja barang dari luar negeri maupun ingin mengirimkan barangnya ke luar negeri untuk memperhatikan dengan seksama aturan ini. Terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB 500.00 (lima ratus) dollar Amerika Serikat per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

“Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (500 dolar AS), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK ini.

Selain diberikan pembebasan bea masuk, menurut PMK ini, terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB 50,00 (lima puluh) dolar AS per orang untuk setiap kedatangan, menurut PMK ini, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Terhadap barang bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 500 dolar AS, menurut PMK ini, berlaku ketentuan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 500 dolar AS.

Demikian juga terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 50 dolar AS berlaku ketentuan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen, dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 50 dolar AS.

PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dapat diunduh pada www.jdih.kemenkeu.go.id. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang untuk memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan dengan proses penyelesaian barang bawaannya.

Satgas ini tersedia di 4 bandar udara (bandara) internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung (hotline) yang dapat dihubungi, yaitu melalui contact center Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sri Mulyani : Tiap Unit Di Kemenkeu Harus Saling Kolaborasi

Sri Mulyani : Tiap Unit Di Kemenkeu Harus Saling Kolaborasi

Bisnis | Senin, 22 Januari 2018 | 17:10 WIB

Pemprov Sumut Impor Cinderamata dari Cina Rp4 Miliar, untuk Apa?

Pemprov Sumut Impor Cinderamata dari Cina Rp4 Miliar, untuk Apa?

News | Minggu, 21 Januari 2018 | 05:15 WIB

Luhut: Kalau Kita Bisa Buat, Kita Tidak Impor

Luhut: Kalau Kita Bisa Buat, Kita Tidak Impor

Bisnis | Jum'at, 19 Januari 2018 | 08:37 WIB

Menkeu Berharap Tak Ada Penutupan Bursa Pascainsiden BEI

Menkeu Berharap Tak Ada Penutupan Bursa Pascainsiden BEI

News | Selasa, 16 Januari 2018 | 16:33 WIB

Hobi Nge-vlog Jokowi Menular! Menkeu Sri Mulyani Tiru Gayanya

Hobi Nge-vlog Jokowi Menular! Menkeu Sri Mulyani Tiru Gayanya

News | Senin, 15 Januari 2018 | 23:38 WIB

Terkini

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:19 WIB

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:00 WIB

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB