Sampai 2019, Tarif Listrik Diprediksi akan Stabil

Kamis, 22 Februari 2018 | 11:16 WIB
Sampai 2019, Tarif Listrik Diprediksi akan Stabil
Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nantinya skema DMO yang sekarang sudah ada ditetapkan pemerintah, akan disempurnakan pada penghitungan HBA yang dijual untuk PLN bagi energi pembangkit listrik. Sedangkan untuk batubara yang dijual di luar PLN dan untuk ekspor, harganya ditetapkan berdasar mekanisme pasar. Hal tersebut akan membuat pemerintah lebih fleksibel menentukan, agar harga listrik tetap terjaga stabil (wajar).

Sementara sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan listrik 35 ribu MW, dilakukan baik oleh PLN baik melalui pembangunan pembangkit, transmisi, serta gardu induk untuk pengadaan 10 ribu MW. Selain itu pengadaan juga dilakukan oleh para investor yang bergerak di sektor swasta, melalui sistem penjualan IPP (Independent Power Producer), bagi pembangunan pembangkit listrik 25 ribu MW.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengemukakan, mengingat kontribusi pembangkit listrik yng menggunakan batubara sebagai energi primer sangat besar sampai 60 persen maka naik atau turunnya harga batubara dalam setahun terakhir telah meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik secara signifikan.

Untuk itu peran pemerintah membuat kebijakan dan peraturan terkait harga batubara untuk melindungi kepentingaan PLN dan rakyat, sangat besar. Karena itu menurut Marwan, apabila pemerintah mampu membuat peraturan khusus atau harga gas yang murah untuk sektor industri, maka seharusnya pemerintah juga harus bersikap sama untuk menetapkan harga khusus batubara bagi PLN.

Sebagai catatan, akibat kenaikan harga batubara di pasar internasional, berbagai perusahaan pertambangan batubara di Indonesia meraup keuntungan besar, tapi apa yang didapat oleh pemerintah ? Hanya tambahan royalti senilai Rp1,3 triliun. Sejatinya batubara adalah milik negara, dan perusahaan pertambangan itu sekadar memperoleh izin untuk mengeksploitasinya.

Seharusnya negara punya kewenangan dalam menetapkan aloksi dan harga, bagi optimalisasi pendapatan negara, termasuk juga mengatur biaya pokok produksi kelistrikan yang tepat.

Batubara bukanlah semata-mata komoditas belaka. Ia adalah sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dengan segala multplier effect-nya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI