Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Keganjilan Pengendalian Tembakau dan Keterlibatan Mantan Pejabat

Adhitya Himawan

Sabtu, 31 Maret 2018 | 14:02 WIB
Keganjilan Pengendalian Tembakau dan Keterlibatan Mantan Pejabat
Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia belum beranjak lebih baik. Peneliti dari Lembaga Demografi Fakulta Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyebut pemerintah setengah hati menerapkan kebijakan ini. Indonesia pun tinggal satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani dan mengakses Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.

Abdillah juga mengingatkan bahwa pada tahun 2009, Indonesia pernah mengalami skandal memalukan berupa, hilangnya ayat (2) pasal 113 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ayat (2) tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Ada banyak rentetan rekam jejak aturan pengendalian tembakau yang setengah hati untuk memastikan pengendalian rokok berjalan maksimal. Abdillah mensinyalir besarnya ketergantungan negara terhadap penerimaan cukai rokok menjadi biang keladinya. “Dalam kondisi seperti ini, kekuatan bisnis memang bisa mempengaruhi kebijakan,” kata Abdillah.

Perkembangan Realisasi Pendapatan Cukai 2010-2015

Tabel 2 Penerimaan pegara dari cukai di lima golongan periode 2010 -2015.

Apalagi, masih kata Abdillah, intervensi industri rokok dalam perumusan kebijakan pengendalian tembakau oleh pemerintah memang mendapat restu resmi. Pasar 5 ayat 4 UU ayat 4 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi: Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industry. “Di negara lain, keterlibatan industri rokok itu dibatasi. Di Indonesia itu justru sebaliknya,” kata Abdillah.

Menurut dia, keluarnya PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tidak mendapatkan protes dari industri rokok besar di media. Ini menunjukkan kebijakan ini sudah sesuai aspirasi industri rokok besar. Sebaiknya ketentuan yang memperbolehken intervensi industri rokok harus dihapus dalam revisi UU Cukai yang baru nanti,” kata Ahsan, kepada Suara.com di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2018).

Ia juga tak menutup adanya kemungkinan intervensi industri rokok melalui tawaran imbalan berupa pemberian jabatan oleh perusahaan rokok terhadap pejabat pemerintah terkait regulasi industri rokok. Menurutnya, relasi industri rokok dengan dunia politik sangat erat. Banyak politisi membutuhkan dukungan dari industri rokok, sebaliknya industri rokok membutuhkan perlindungan politik untuk kepentingan bisnisnya. “Ada beberapa mantan pejabat di Kementerian Keuangan yang menjadi Komisaris di perusahaan rokok.. Ini bisa membuat kebijakan pengaturan industri rokok menjadi rancu” katanya.

Kecurigaan Abdillah diperkuat oleh Julius Ibrani, advokat dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Walaupun ia mengakui sampai saat ini belum ada bukti yang mengungkap adanya suap atau gratifikasi terhadap pejabat pemerintah oleh industri rokok. Hanya saja, peristiwa yang mengindikasikan dugaan tersebut pernah terjadi berulang kali.

Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani.

Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani. (Suara.com/Adhitya Himawan)


“Pada tahun 1992, ada pasal yang disunat. Tahun 2009 ada pasal yang disunat lagi. Bukan tidak mungkin kebiasaan itu terulang kembali. Sebaiknya aparat penegak hukum terutama KPK harus memberikan perhatian khusus pada proses pembuatan kebijakan yang terkait pengendalian tembakau di masa yang akan datang,” kata Julius dalam wawancara khusus dengan Suara.com di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Sulitnya upaya membongkar dugaan korupsi dalam proses pembuatan kebijakan pengendalian tembakau, menurut Julius, karena modusnya dilakukan dalam forum politik. Contohnya penyusunan kebijakan dan pembahasan strategi di Kementerian. Padahal tindak pidana korupsi yang paling mudah terungkap adalah yang bersifat transaksi dari penyelenggara negara yang menjual pengaruhnya kepada industri, entah itu tunai ataupun barang berharga.

“Nah dalam proses penyusuan kebijakan pengendalian rokok, keganjilannya ada. Tetapi “barangnya” tidak terlihat. Pada tahun 2014 kami sudah melaporkan kepada KPK soal keganjilan dalam penyusunan kebijakan pengendalian rokok. Sampai sekarang belum ada update-nya,” katanya.

Menurut Julius, dalam riset KPK disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang sulit sekali dibuktikan adalah pemberian fasilitas yang tidak diberikan pada saat ini. “Misalkan si penyelenggara negara akan pensiun, dia akan diberi jabatan Komisaris. Itu bisa 5 atau 10 tahun lagi baru terjadi. Atau anaknya kelak akan sekolah di luar negeri, dijanjikan akan dibiayai oleh perusahaan. Bisa juga dijanjikan diberikan saham, fasilitas dan janji – janji masa depan, ini sangat sulit dibuktikan,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'

Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:18 WIB

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:27 WIB

1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos

1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:10 WIB

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Berantas Produk Ilegal, Industri Vape Ekspansi Distribusi ke Ritel

Berantas Produk Ilegal, Industri Vape Ekspansi Distribusi ke Ritel

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:18 WIB

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB

Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang

Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:41 WIB

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×