Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Keganjilan Pengendalian Tembakau dan Keterlibatan Mantan Pejabat

Adhitya Himawan

Sabtu, 31 Maret 2018 | 14:02 WIB
Keganjilan Pengendalian Tembakau dan Keterlibatan Mantan Pejabat
Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com sendiri mencoba membuktikan tudingan imbalan di masa depan yang dipraktikkan oleh perusahaan rokok terhadap pejabat pemerintah terkait. Suara.com kemudian melakukan penelusuran terhadap perusahaan rokok yang berstus perusahaan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hingga saat ini baru ada empat nama emiten rokok yang mewarnai papan perdagangan di BEI. Empat emiten dimaksud antara lain adalah PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Handjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

Hasilnya, Suara.com menemukan dua nama yang pernah menjadi pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang kini menikmati posisi tinggi di perusahaan rokok PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA). Namun PT Bentoel International Investama Tbk membantah telah berupaya mempengaruhi kebijakan dengan memberikan imbalan jabatan kepada pejabat pemerintah itu. Mereka berdalih penunjukan pejabat itu sebagai sebagai Komisaris Independen Bentoel sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Komisaris di perusahaan kami. Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan, Bentoel senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan Kode Etik yang ketat dalam melakukan bisnis, baik di dalam perusahaan maupun dalam berhubungan dengan pihak luar,” kata Mercy Francisca Hutahaean - Direktur Legal & External Affairs, PT Bentoel International Investama Tbk, kepada Suara.com melalui jawaban tertulis, Kamis (29/3/2018).

Sebagai perusahaan terbuka, Mercy menegaskan bahwa Bentoel juga taat dan tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia.Antara lain aturan yang mensyaratkan adanya fungsi pengawasan terhadap manajemen perusahaan. Fungsi tersebut dijalankan oleh Dewan Komisaris.

“Untuk itu, Bentoel merekrut figur-figur yang ahli di bidangnya masing-masing untuk menjalankan fungsi tersebut sebagai Komisaris Independen yang diawasi secara langsung oleh OJK,” tutup Mercy.

Suara.com juga meminta konfirmasi terhadap Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Marisi ZainudinSihotang. Ia berkelit Ditjen Bea Cukai tak memiliki kewenangan mengatur regulasi cukai bagi industry rokok. “Untuk besarnya kebijakan tarif cukai, merupakan kewenangan BKF,” katanya saat dihubungi Suara.com, Kamis (29/3/2018).

Ia juga menolak berkomentar soal dua orang mantan pejabat kementerian keuangan yang duduk sebagai Komisaris di PT Bentoel International Investama Tbk dan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. “Saya no comment untuk itu, Mas,” katanya.

Ombudsman Akui Potensi Buruk Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di Perusahan Rokok

Soal rangkap jabatan sendiri diakui oleh Ombudsman RI berpotensi akan menganggu pelayanan public. Dalam wawancara khusus dengan Komisioner Ombudsman, Laode Ida, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (24/1/2018), Laode menegaskan dalam Pasal 17 ayat 1 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sudah disebut dengan tegas bahwa Presiden hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris baik itu di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dia tidak boleh menerima pendapatan dari uang negara lebih dari satu, di luar jabatan resminya. Ini bisa mengganggu pelayanan publik,” katanya.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Hanya saja pelarangan itu memang tidak mencakup rangkap jabatan di perusahaan swasta. Menurutnya, tidak ada pelarangan rangkap jabatan ASN dengan perusahaan swasta karena setiap orang yang menjadi pegawai negara berhak untuk memiliki penghidupan layak melalui bisnis, di luar penghasilan resminya. Sebab PNS sekalipun berhak untuk memiliki hidup yang layak.

“Sepanjang itu tidak terjadi konflik kepentingan, tidak masalah,” dalih Laode.

Mengenai dugaan adanya pejabat pemerintahan terkait regulasi industri rokok yang merangkap jabatan di perusahaan rokok, Laode dengan tegas menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran. Meskipun rangkap jabatan itu terjadi di perusahaan swasta dan ia memperoleh pendapatan sampingan di luar uang negara, tetap saja fenomena ini bisa menganggu pejabat bersangkutan dalam menjalankan tugasnya. “Karena dia rangkap jabatan di perusahaan yang bergerak di bidang yang diaturnya,” imbuh Laode.

Laode menegaskan dalam kondisi seperti itu, penegakan kode etik di instansi negara masing-masing menjadi kunci. Seharusnya jika terjadi peristiwa seperti itu, seharusnya pimpinan dari pejabat yang melakukan rangkap jabatan yang mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi. “Pimpinan di instansi tersebut harus meminta pejabat bersangkutan untuk menentukan pilihan tetap di pemerintahan atau di swasta,” tuturnya.

Soal Tuduhan Beri Fasilitas ke Pemerintah, Ini Jawaban Asosiasi Industri Rokok

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti membantah kalangan industri rokok kerap memberikan atau menawarkan berbagai fasilitas untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Mayoritas anggota Gaprindo adalah perusahaan asing yang tunduk pada hukum yang berlaku di negara asal mereka.

“Dalam hukum mereka, praktik seperti itu dilarang dengan sangat ketat. Tidak pernah ada tawaran fasilitas atau gratifikasi dari kami pada pemerintah,” kata Moefti kepada Suara.com, di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Nasrudin Djoko Surjono, Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, dalam wawancara khusus dengan Suara.com di Jakarta, Senin (22/1/2018), membantah dengan tegas bahwa ada intervensi industri rokok berupa tawaran jabatan di perusahaan atau fasilitaslain dalam bentuk apapun. Menurutnya, proses perumusan dan penyusunan kebijakan pengendalian tembakau berlangsung transparan dan melibatkan stake holder yang begitu luas.

“Tidak akan pernah bisa ada perusahaan yang mendikte pembuatan sebuah kebijkan. Karena proses ini tidak ditentukan oleh satu orang yang bisa serta merta pasang harga,” katanya.

Sejak awal awal hingga akhir, semua regulasi termasuk PMK tentang cukai yang terbaruini harus melewati tahapan yang berlapis di setiap tingkat eselon sebelum sampai ke meja Menteri Keuangan. Di setiap tahapan, hasil dari pembahasan oleh eselon yang lebih rendah pasti akan dites kembali oleh pimpinan eselon yang lebih tinggi, termasuk tahap akhir dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Jadi sulit sekali untuk industri rokok melakukan intervensi. Karena tidak hanya melibatkan saya sendiri, tetapi terus naik ke para pimpinan sampai yang tertinggi. Kalau ada tuduhan seperti itu harus dibuktikan. Sampai saat ini saya tidak pernah melihat itu di BKF. Kami betul-betul menjaga komitmen dari masyarakat dan kode etik,” tegasnya.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo juga membantah bahwa pemerintah loyo berhadapan dengan industri rokok akibat terkena intervensi.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir jumlah industri rokok yang bertahan di Indonesia telah menurun drastis. Pada tahun 2005, ada 6000 perusahaan rokok dari yang kecil hingga besar hidup di Indonesia. “Kita pernah ditertawakan, dalam forum internasional karena jumlah perusahaan rokok di Indonesia begitu besar. Kemudian kita perketat aturan usahanya, kita verifikasi ulang, hingga jumlahnya menyusut menjadi 700 perusahaan pada akhir tahun lalu,” kata Sunaryo usai diskusi publik tentang cukai vape di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Menyangkut penaikan cukai rokok SPM yang lebih tinggi dibandingkan rokok kretek, Sunaryo mengakui pemerintah memang memperhatikan faktor bahwa industri rokok kategori SKT merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. Adapun untuk industri rokok kategori SKM, meskipun penaikan cukai rokoknya lebih rendah dari SPM, namun HJE rokok SKM lebih tinggi dibanding HJE rokok SPM.

Sunaryo, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Ditjen Bea Cukai. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Sunaryo, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. [Suara.com/Adhitya Himawan

“Jadi tidak benar kalau kebijakan pengendalian tembakau dilakukan pemerintah setengah hati. Selain itu kalau semua jenis rokok dinaikkan cukainya dengan begitu tinggi, maka ratusan perusahaan rokok akan mati. Hanya perusahaan rokok di atas (besar,red) yang mampu bertahan, yang di bawah pada mati semua. Tentu pasar industri rokok kita akan tercipta oligopoli. Mau kita jadi oligopoli?,” urainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:22 WIB

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:58 WIB

Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris

Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:45 WIB

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:41 WIB

Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya

Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:38 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:25 WIB

Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu

Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:28 WIB

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:06 WIB

Siap-siap! Rokok Ilegal Bakal Merajalela Setelah Kebijakan Kemasan Polos

Siap-siap! Rokok Ilegal Bakal Merajalela Setelah Kebijakan Kemasan Polos

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:39 WIB

Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains

Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:20 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB