Keganjilan Pengendalian Tembakau dan Keterlibatan Mantan Pejabat

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 31 Maret 2018 | 14:02 WIB
Keganjilan Pengendalian Tembakau dan Keterlibatan Mantan Pejabat
Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com sendiri mencoba membuktikan tudingan imbalan di masa depan yang dipraktikkan oleh perusahaan rokok terhadap pejabat pemerintah terkait. Suara.com kemudian melakukan penelusuran terhadap perusahaan rokok yang berstus perusahaan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hingga saat ini baru ada empat nama emiten rokok yang mewarnai papan perdagangan di BEI. Empat emiten dimaksud antara lain adalah PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Handjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

Hasilnya, Suara.com menemukan dua nama yang pernah menjadi pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang kini menikmati posisi tinggi di perusahaan rokok PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA). Namun PT Bentoel International Investama Tbk membantah telah berupaya mempengaruhi kebijakan dengan memberikan imbalan jabatan kepada pejabat pemerintah itu. Mereka berdalih penunjukan pejabat itu sebagai sebagai Komisaris Independen Bentoel sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Komisaris di perusahaan kami. Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan, Bentoel senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan Kode Etik yang ketat dalam melakukan bisnis, baik di dalam perusahaan maupun dalam berhubungan dengan pihak luar,” kata Mercy Francisca Hutahaean - Direktur Legal & External Affairs, PT Bentoel International Investama Tbk, kepada Suara.com melalui jawaban tertulis, Kamis (29/3/2018).

Sebagai perusahaan terbuka, Mercy menegaskan bahwa Bentoel juga taat dan tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia.Antara lain aturan yang mensyaratkan adanya fungsi pengawasan terhadap manajemen perusahaan. Fungsi tersebut dijalankan oleh Dewan Komisaris.

“Untuk itu, Bentoel merekrut figur-figur yang ahli di bidangnya masing-masing untuk menjalankan fungsi tersebut sebagai Komisaris Independen yang diawasi secara langsung oleh OJK,” tutup Mercy.

Suara.com juga meminta konfirmasi terhadap Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Marisi ZainudinSihotang. Ia berkelit Ditjen Bea Cukai tak memiliki kewenangan mengatur regulasi cukai bagi industry rokok. “Untuk besarnya kebijakan tarif cukai, merupakan kewenangan BKF,” katanya saat dihubungi Suara.com, Kamis (29/3/2018).

Ia juga menolak berkomentar soal dua orang mantan pejabat kementerian keuangan yang duduk sebagai Komisaris di PT Bentoel International Investama Tbk dan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. “Saya no comment untuk itu, Mas,” katanya.

Ombudsman Akui Potensi Buruk Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di Perusahan Rokok

Soal rangkap jabatan sendiri diakui oleh Ombudsman RI berpotensi akan menganggu pelayanan public. Dalam wawancara khusus dengan Komisioner Ombudsman, Laode Ida, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (24/1/2018), Laode menegaskan dalam Pasal 17 ayat 1 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sudah disebut dengan tegas bahwa Presiden hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris baik itu di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dia tidak boleh menerima pendapatan dari uang negara lebih dari satu, di luar jabatan resminya. Ini bisa mengganggu pelayanan publik,” katanya.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Hanya saja pelarangan itu memang tidak mencakup rangkap jabatan di perusahaan swasta. Menurutnya, tidak ada pelarangan rangkap jabatan ASN dengan perusahaan swasta karena setiap orang yang menjadi pegawai negara berhak untuk memiliki penghidupan layak melalui bisnis, di luar penghasilan resminya. Sebab PNS sekalipun berhak untuk memiliki hidup yang layak.

“Sepanjang itu tidak terjadi konflik kepentingan, tidak masalah,” dalih Laode.

Mengenai dugaan adanya pejabat pemerintahan terkait regulasi industri rokok yang merangkap jabatan di perusahaan rokok, Laode dengan tegas menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran. Meskipun rangkap jabatan itu terjadi di perusahaan swasta dan ia memperoleh pendapatan sampingan di luar uang negara, tetap saja fenomena ini bisa menganggu pejabat bersangkutan dalam menjalankan tugasnya. “Karena dia rangkap jabatan di perusahaan yang bergerak di bidang yang diaturnya,” imbuh Laode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

Misi Mencari Hilal Penerimaan Cukai: Karpet Merah Buat Rokok Ilegal Jadi Jawaban?

Misi Mencari Hilal Penerimaan Cukai: Karpet Merah Buat Rokok Ilegal Jadi Jawaban?

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11 WIB

Batas Nikotin Diturunkan, Industri Kretek Disebut Bisa Kolaps

Batas Nikotin Diturunkan, Industri Kretek Disebut Bisa Kolaps

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:20 WIB

Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:34 WIB

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:29 WIB

Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini

Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 20:51 WIB

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:31 WIB

Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat

Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 11:17 WIB

Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi

Kenapa Rokok Diizinkan Beredar Meski Berbahaya? Memahami Logika Regulasi

Your Say | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:40 WIB

KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal

KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:20 WIB

Terkini

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:24 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:36 WIB

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB