- Majelis Tarjih dan MTCN Muhammadiyah mendesak BPJPH agar rokok dan vape diberi label nonhalal demi kesehatan.
- Kebijakan pelabelan tersebut didasarkan pada fatwa haram Muhammadiyah yang menilai rokok mengandung zat adiktif dan racun berbahaya.
- Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan lembaganya masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia.
Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong rokok dan vape diberi label nonhalal. Dorongan itu disampaikan saat mereka mengadvokasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Muhammadiyah menilai pelabelan nonhalal diperlukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi rumah tangga akibat konsumsi rokok dan produk tembakau elektronik.
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon mengatakan sikap tersebut mengacu pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Menurut Nur Fajri, fatwa tersebut antara lain menekankan upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta penciptaan lingkungan yang kondusif bagi kehidupan sehat sebagai bagian dari tujuan syariah.
"Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun," katanya.
Nur Fajri menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah bersikap tegas mengenai status rokok sejak lebih dari satu dekade lalu. Mereka juga mendorong masyarakat yang belum merokok untuk menghindarinya, sementara perokok diminta berupaya menghentikan kebiasaan tersebut.
Ketua MTCN Roosita Melani Dewi mengatakan pihaknya membawa data dan kajian mengenai dampak buruk produk rokok, terutama terhadap masyarakat kelompok bawah.
Menurut dia, label nonhalal diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok dan dampak buruk yang ditimbulkannya.
Soroti Dampak Ekonomi
Dorongan pelabelan nonhalal juga dikaitkan dengan dampak ekonomi-sosial industri rokok.
Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah mengutip tulisannya dalam buku Drakula Ekonomi. Dia menyoroti eksternalitas negatif produksi rokok yang dinilai paling berdampak pada kelompok menengah ke bawah, termasuk akibat tingginya konsumsi yang dipengaruhi zat adiktif.
"Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya," katanya.
Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna juga menilai sertifikasi halal terhadap rokok berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat.
"IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda," katanya.
BPJPH: Terikat Fatwa MUI