“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule," tambahnya.
Percepat Proyek Listrik, PLN Gandeng Kejaksaan Agung
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 12 April 2018 | 12:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya
01 Mei 2025 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:18 WIB
Bisnis | 12:33 WIB
Bisnis | 10:52 WIB
Bisnis | 10:34 WIB
Bisnis | 09:32 WIB
Bisnis | 09:17 WIB