- Politisi PDIP Ellen Taroreh melaporkan enam akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada tujuh September dua ribu dua puluh enam.
- Laporan tersebut dibuat karena akun-akun tersebut menyebarkan foto Ellen dan mengaitkannya secara keliru dengan pengemudi ojek online Melva Pardede.
- Tindakan hukum ini diambil untuk membersihkan nama baik serta menegaskan bahwa Melva bukanlah kader partai tersebut.
Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ellen Taroreh melaporkan sejumlah akun sosial media yang mencatut fotonya, usai dikaitkan dengan seorang ojek online (ojol) Melva Pardede.
Saat membuat laporan, di Polda Metro Jaya, Ellen didampingi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta. Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 September 2026.
Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta, Budhi Sembiring mengatakan, ada enam alin sosial media yang dilaporkan, di antaranya @tommybr_jipro, @wuzzerzone_reborn2, @gan_.d, @fatmawati. rauf, @dyth47626, @lita.gading
“Ellen Taroreh membuka akun instagram dan melihat ada berapa akun yang menyebarkan fotonya dikaitkan dengan Melva Pardede (ojol) yang viral pada demo 27 agustus 2026 di gedung DPR,” kata Budhi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Budhi menuturkan, Ellen merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Wakabid Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak, DPC Jakarta Selatan.
Budhi menjelaskan, jika foto yang beredar di medsos merupakan foto Ellen sedang memakai kupluk cokelat.
Kala itu Ellen sedang duduk bersama kader PDIP lainnya seperti Adian Napitupulu, My Esti Wijayati, Denny Wahyudi alias Denny Cagur dan beberapa kader lainnya saat konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026) silam.
Namun, foto Ellen dikaitkan dengan sosok Melva seorang driver ojek online yang sempat viral dalam aksi 27 Agustus lalu.
“Ibu Ellen ini kan merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya seperti itu. Jadi tujuannya supaya jelas bahwa Melva itu bukan kader atau orang PDIP,” ungkapnya
“Bahwa foto yang disebarkan itu fotonya dia (Ellen), bukan Melva. Supaya secara fakta dan hukum secara jelas,” imbuhnya.
Budhi menegaskan sejak awal Ellen tidak pernah mengenal akun-akun medsos yang sempat mengaitkan Ellen dengan Melva.
Dalam laporan ini, Budhi melaporkan akun sosial media tersebut dengan Pasal 433 KUHP UU No.1 tahun 2023. Ia berharap, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
“Kalau saya pribadi (soal akun minta maaf) dikembalikan kepada Bu Ellen. Tapi ini harus jalan penegakan hukum ini, supaya ada keadilan bagi Bu Ellen, dan pertanggungjawaban hukum juga harus dijalankan,” ucap dia.