Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 24 Mei 2018 | 15:20 WIB
Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045
Ilustrasi sawah, ilustrasi padi [Kementan]

Kemudian soal potensi lahan sawah non irigasi seluas 4 juta ha yang baru bisa ditanam 1 kali atau IP 100. Apabila sudah dibuatkan embung, long strotage, dam parit, pemanfaatan air sungai dan sumur dangkal bisa panen 2 sampai 3 kali atau IP 200-300.

Lokasinya ada di Kalimantan (1.342.702 ha), Sumatera (1.206.476 ha), Jawa (724.334 ha), Bali dan Nusa Tenggara (117.876 ha), Papua (28.681 ha), Sulawesi (608.872 ha), dan Maluku (24.216 ha).

Lumbung padi bukan sebatas menyimpan, melainkan harus memiliki value added.

Tercatat 5,6 juta padi (sucofindo, 2017) berhasil diserap lumbung padi rumah tangga petani, stock di masyarakat per tanggal 30 Juni 2017 sebanyak 8,126 juta ton.

Terget produksi 54,4juta ton pada tahun 2025 akan tercapai karena birokrasi yang mampu menghasilkan kebijakan yang memihak dan memberdayakan petani, sebagai bentuk insentif yang akan berkontribusi pada peningkatan produksi dan produtivitas pangan.

“Pemerintah juga akan lebih fokus pada langkah nyata dalam peningkatan akses permodalan, informasi pasar bagi petani di tingkat bawah. Perkreditan bagi petani dicukupi dengan KUR yang berbunga rendah,” harapnya.

Sementara itu persoalan Ketahanan Pangan juga tidak bisa dilepaskan dengan harga pangan khususnya barang kebutuhan pokok.

“Tahun 2017, Pemerintah berhasil menekan kenaikan harga pangan khususnya barang kebutuhan pokok. Inflasi menjelang puasa dan lebaran tahun 2017 merupakan yang terendah selama 5 tahun terakhir.” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina.

Harga barang kebutuhan pokok Minggu III Mei 2018 berdasarkan data BPS menurut Srie Agustina, secara umum harga bapok dibanding bulan sebelumnya relatif stabil bahkan cenderung turun, seperti beras, minyak goreng kemasan, cabe, dan bawang putih.

Komoditi yang harganya mulai naik adalah daging ayam, telur ayam, dan daging sapi.

Kebijakan Pemerintah dalam rangka ketersediaan, aksesibilitas, dan stabilisasi pangan barang kebutuhan pokok berdasarkan pasal 25–29 UU No.7/2014 tentang Perdagangan menetapkan kebijakan harga.

Penetapan harga khusus saat dan setelah HBKN dan atau terjadi gejolak harga, penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar sebagian atau seluruh barang kebutuhan pokok.

Mengelola stok dan logistik yakni dengan mengoptimalkan perdagangan antar pulau, melakukan pemantauan dan/atau pengawasan ketersediaan stok di gudang dan/atau di pelabuhan, penyediaan dan/atau optimalisasi sarana distribusi, melakukan koordinasi fasilitasi moda transportasi, melakukan koordinasi ketersediaan stok dan/atau cadangan Barang kebutuhan pokok tertentu yang dikuasai Pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI