Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jaga Aset BUMN, 10 LSM Bentuk Koalisi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 07 Oktober 2018 | 22:06 WIB
Jaga Aset BUMN, 10 LSM Bentuk Koalisi
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi mengajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) untuk berperan aktif melakukan pencegahan korupsi di Indonesia dan ikut berjuang menjaga aset negara termasuk BUMN.

"Kami akan mendatangi anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi satu per satu agar mereka mau turut serta menjaga aset bangsa termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi Hans Suta Widhya dalam keterangannya.

Setidaknya ada lebih dari 10 anggota koalisi yang akan didatangi, terutama ICW, YLBHI, Banten Bersih, Perkumpulan Integritas, KRPK, PBHI, PUSAKO FH UNAND, MATA Aceh, MCW, TRUTH, SAHDAR Medan, IBC, Pondok Keadilan, PUKAT FH UGM, Gemawan, FITRA Riau, Jaringan Anti Korupsi Riau, dan Bengkel APPEK NTT.

Hans merasa perlu untuk menjelaskan kepada mereka satu per satu, karena pihaknya menduga anggota koalisi tersebut telah menerima informasi yang salah dalam hal penyelamatan aset negara.

"Puluhan anggota koalisi itu telah mempertaruhkan integritasnya. Bukan itu saja, kredibilitas lembaga anti korupsi yang dibangun oleh para pendahulunya juga bisa hancur berantakan gara-gara masalah ini," kata Hans.

Sebelummya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pada Kamis (4/10/2018) mendatangi KPK guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai KPK atas nama Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK).

"Langkah yang dilakukan koalisi itu sesungguhnya kontra produktif. Tekanan yang dilakukan koalisi kepada KPK berbahaya bagi penyelamatan aset negara dan malah bisa mendorong untuk penghilangan aset BUMN," kata Hans.

Seperti diketahui, BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) meminta KPK untuk melakukan penelusuran finansial terkait dengan sengketa bisnis dengan PT Bumigas Energi yang diterminasi oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) karena tidak pernah merealisasikan komitmennya.

Kemudian KPK memberikan hasil investigasinya yang menyatakan bahwa Bumigas tidak memiliki rekening dan dana sesuai dengan yang diperjanjikan. Karena kontrak antara GeoDipa dengan Bumigas adalah Kontrak dengan syarat batal.

Jadi kalau Bumigas tidak memiliki rekening dan dana sesuai yang diperjanjikan maka kontrak sudah batal dengan sendirinya.

Padahal sederhana saja, kalau Bumigas memang memiliki rekening dan dana sesuai kesepakatan kontrak, Bumigas tinggal menunjukkan bukti-bukti otentik adanya rekening dan dana yang dimaksud untuk mengcounter KPK.

Menurut Hans, apa yang dilakukan oleh KPK selama ini merupakan hak dan kewajiban KPK untuk melakukan pencegahan kerugian aset BUMN.

"Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Geledah 2 Tempat Milik Advokat Lucas

KPK Geledah 2 Tempat Milik Advokat Lucas

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 23:22 WIB

Idrus Minta Duit Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar 2017

Idrus Minta Duit Rp 4 Miliar untuk Munaslub Golkar 2017

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:23 WIB

Tangkap Wali Kota Pasuruan, KPK Sita Duit Rp 120 Juta

Tangkap Wali Kota Pasuruan, KPK Sita Duit Rp 120 Juta

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB