Rekomendasi berikutnya, melakukan monitoring terhadap pinjaman kredit UKM yang dilakukan melalui bank maupun lembaga keuangan lainnya, untuk menghindari adanya risiko non-performing loan serta terjadinya penurunan daya saing di sektor perbankan.
OECD juga merekomendasikan agar dilakukan kerja sama antara lembaga inkubator bisnis dengan sektor swasta, lembaga BDS, perguruan tinggi, lembaga riset maupun lembaga keuangan dan menyusun kebijakan untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital bagi UKM, selain e-commerce, terutama dalam penggunaan software program yang mendukung profesionalisme dan kinerja UKM.
Di samping itu, rekomendasi untuk memperkuat dan meningkatkan partisipasi UKM dalam global value chains melalui kerja sama yang dilakukan antara UKM dengan perusahaan multinasional yang diberi insentif pajak.
Indonesia juga disarankan melakukan amendemen UU Nomor 23/2014, terutama pada aturan mengenai pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan UKM, mengingat sulitnya implementasi dari aturan ini serta berisiko terjadinya ketimpangan antar daerah maju dengan daerah tertinggal.
Untuk selanjutnya, kata Meliadi, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyelenggarakan "Dissemination Workshop Policy Review", yang akan dilaksanakan pada 15 November 2018 di Jakarta.
Bappenas sendiri telah menggunakan Indonesia Policy Review ini sebagai background study penyusunan RPJMN 2020-2024.