Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Mudah dan Aman, Kirim Uang Lewat TrueMoney Bisa Melalui Alfamart

Fabiola Febrinastri

Rabu, 28 November 2018 | 10:32 WIB
Mudah dan Aman, Kirim Uang Lewat TrueMoney Bisa Melalui Alfamart
Mudah dan aman, kirim uang lewat TrueMoney bisa melalui Alfamart. (Dok: TrueMoney)

2. TrueMoney selaku penyelenggara layanan pengiriman uang menerima pemberian kuasa dan kewenangan dari pengirim untuk mengirimkan uang tersebut dengan baik.

3. Atas pemberian kuasa dan kewenangan tersebut pengirim memberikan imbalan / fee kepada TrueMoney sebesar tarif yang diberlakukan.

4. Pengirim menjamin bahwa seluruh data dan /atau informasi yang diberikan kepada TrueMoney, baik yang tercantum dalam Formulir TrueMoney Kirim Uang maupun dalam dokumen lainnya adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. TrueMoney dapat mempergunakan data dan/atau informasi tersebut untuk kepentingan TrueMoney atau kepentingan lain sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

5. Penarikan uang dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh TrueMoney.

6. Keluhan transaksi hanya dapat disampaikan paling lambat 30 hari setelah dilakukan transaksi. Untuk keluhan transaksi yang telah lebih dari periode 30 hari akan diterima oleh TrueMoney dengan pertimbangan khusus.

7. TrueMoney berhak mengenakan biaya (sesuai dengan nilai yang ditentukan oleh TrueMoney dari waktu ke waktu) atas permintaan bukti / lembar tembusan transaksi yang diminta ulang oleh Pengirim. Permintaan tersebut hanya dapat diberikan oleh TrueMoney untuk transaksi maksimal 30 hari.

8. Pengirim tidak akan menuntut TrueMoney atas segala kerugian tidak langsung termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan pendapatan atau kehilangan kesempatan maupun kerugian immateriill lainnya termasuk karena tuntutan dari pihak manapun yang timbul karena penggunaan Layanan Pengiriman Uang TrueMoney.

9. TrueMoney berhak untuk menolak pengiriman uang dan menghentikan layanan pengiriman uang apabila digunakan untuk hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Pengirim menyetujui dan mengakui bahwa satu-satunya bukti pengiriman uang yang sah dan dapat dipergunakan adalah data-data yang tercatat dalam sistem pengiriman uang TrueMoney.

baca juga

Kode Pencairan (MTCN) dan Masa Berlakunya:

1. Pengirim wajib memberitahukan kepada Penerima kode pencairan uang (MTCN), segera setelah transaksi pengiriman berhasil dilakukan oleh Agen pengiriman uang TrueMoney.

2. TrueMoney tidak berwenang memberitahukan informasi transaksi pengiriman uang maupun kode pencairan (MTCN) kepada penerima.

3. TrueMoney tidak bertanggung jawab jika informasi kode pencairan (MTCN) tersebut diterima oleh orang yang tidak berhak menerima dan kemudian dicairkan.

4. Masa berlaku kode pencairan MTCN adalah selama 30 hari sejak tanggal transaksi, setelah 30 hari maka masa berlaku kode MTCN habis (expired), dan dapat diperpanjang dengan cara Pengirim menghubungi Layanan Pelanggan (contact center) TrueMoney.

5. Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku jika selama 90 hari ditambah dengan 90 hari berikutnya, uang kiriman belum dilakukan pencairan/penarikan maka uang kiriman tersebut oleh TrueMoney akan diserahterimakan kepada Balai Harta Peninggalan.

6. Selama masa tersebut di atas, TrueMoney akan mengingatkan atau memberitahu pengirim melalui notifikasi elektronik bahwa uang kiriman belum dicairkan.


Pembatalan Transaksi oleh Pengirim:

1. Pengirim dapat melakukan pembatalan transaksi sepanjang belum dilakukan penarikan uang oleh penerima. Segala keluhan dan atau gugatan dan atau tuntutan dari penerima sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim dan oleh karenanya Pengirim akan membebaskan TrueMoney dari keluhan dan atau gugatan dan atau tuntutan dimaksud.

2. Pembatalan transaksi dapat dilakukan di agen Pengiriman Uang TrueMoney yang telah ditentukan.

3. Atas pembatalan transaksi, imbalan/fee yang telah diterima oleh TrueMoney tidak dapat ditarik kembali oleh Pengirim.

Ketentuan Penerimaan/Pencairan Uang:
1. Untuk melakukan pencairan, penerima diwajibkan membawa Kartu Identitas dan kode penarikan (MTCN) yang telah diberitahukan oleh pengirim.

2. Sebelum menjalankan proses pencairan, petugas agen pengiriman uang TrueMoney wajib melakukan validasi terhadap penerima.

3. Penerima harus memeriksa dengan benar jumlah uang yang diterima sebelum meninggalkan Agen TrueMoney Pengiriman Uang. Jumlah uang yang diterima harus sesuai dengan jumlah penarikan dan kuitansi penarikan.

4. TrueMoney tidak bertanggungjawab apabila terjadi ketidaksesuaian jumlah uang setelah penerima meninggalkan Agen TrueMoney Pengiriman Uang.

5. Dalam hal terjadi kesalahan pengiriman uang, penerima bersedia untuk mengembalikannya kepada TrueMoney.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:31 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Cara Kirim Uang pakai QRIS, Mudah untuk Bagi-bagi THR

Cara Kirim Uang pakai QRIS, Mudah untuk Bagi-bagi THR

Tekno | Selasa, 25 Maret 2025 | 07:05 WIB

Kini Kirim Uang Ke Luar Negeri Sat Set Tanpa Ribet, Melalui Pegadaian Digital

Kini Kirim Uang Ke Luar Negeri Sat Set Tanpa Ribet, Melalui Pegadaian Digital

Bisnis | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB

Cara Kirim Uang dari ShopeePay ke DANA dan Sebaliknya, Mudah dan Praktis!

Cara Kirim Uang dari ShopeePay ke DANA dan Sebaliknya, Mudah dan Praktis!

Bisnis | Sabtu, 16 November 2024 | 16:51 WIB

Hilangkan Jamur Kaca Mobil Tanpa ke Bengkel, Tips Mudah dan Aman

Hilangkan Jamur Kaca Mobil Tanpa ke Bengkel, Tips Mudah dan Aman

Otomotif | Senin, 15 Juli 2024 | 17:00 WIB

Nayunda Nabila Dapat Duit Tambahan usai Ibunya Komplain Lewat WA, SYL: Bukan Pemberian Apa-apa

Nayunda Nabila Dapat Duit Tambahan usai Ibunya Komplain Lewat WA, SYL: Bukan Pemberian Apa-apa

News | Senin, 24 Juni 2024 | 17:09 WIB

Rutin Kirimi Uang Biduan, SYL Ngaku Balas Jasa Ibu Nayunda: Saya Berutang Budi, Demi Allah!

Rutin Kirimi Uang Biduan, SYL Ngaku Balas Jasa Ibu Nayunda: Saya Berutang Budi, Demi Allah!

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 21:26 WIB

Kirim Uang Buat Keluarga Tercinta di Tanah Air? BRIFast Remittance Solusinya!

Kirim Uang Buat Keluarga Tercinta di Tanah Air? BRIFast Remittance Solusinya!

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2024 | 16:46 WIB

Pakai BRImo, Kirim Uang ke Luar Negeri Semudah Sentuhan Jari

Pakai BRImo, Kirim Uang ke Luar Negeri Semudah Sentuhan Jari

Bisnis | Sabtu, 20 Januari 2024 | 09:38 WIB

Terkini

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:52 WIB

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:27 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB