Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 18 Desember 2018 | 14:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Usut Kasus Korupsi pada Proyek Dinas PU Mempawah, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Geledah 16 Lokasi
01 Mei 2025 | 10:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:36 WIB
Bisnis | 19:00 WIB
Bisnis | 18:52 WIB
Bisnis | 18:52 WIB
Bisnis | 18:37 WIB
Bisnis | 18:29 WIB