Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Tak Berpengaruh ke Pegawai Pemprov DKI

Dwi Bowo Raharjo, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 04 Januari 2019 | 16:52 WIB
Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Tak Berpengaruh ke Pegawai Pemprov DKI
PNS DKI tak diizinkan masuk saat Anies Baswedan pidato karena telat datang. (Suara.com/Bowo)

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen diawal 2019. Meski demikian, kenaikan gaji ini dianggap tidak terlalu berpengaruh bagi para pegawai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, para pegawai Pemprov DKI Jakarta mendapatkan tunjangan dengan nilai yang jauh lebih besar beberapa kali lipat dari gaji pokok yang didapatkan. Sehingga, kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokok pun tak berpengaruh besar bagi mereka.

Sri Murni Astuti, salah seorang PNS Pemprov DKI golongan IIIa mengakui mendapatkan gaji pokok kisaran Rp 3,2 juta tiap bulannya. Namun, penghasilan yang ia dapatkan tidak hanya gaji pokok saja, ada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang ia dapatkan sekitar Rp 19 juta tiap bulannya.

"Kalau TKD maksimal bisa dapat sekitar Rp 19 jutaan, lebih tinggi dari gaji pokok. Kalau bisa kenaikan gaji terus menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi saat ini," kata Murni kepada Suara.com, Jumat (4/1/2019).

Murni yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Pendidikan dan Mental Spiritual ini mengakui, setiap bulan setidaknya ia bisa membawa pulang uang kisaran Rp 22 juta dari hasil bekerja tiap bulannya.

Sementara, bila kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dihitung dari gaji pokok Rp 3,2 juta, maka kenaikan gaji hanya berkisar Rp 150 ribu tiap bulannya. Sehingga, gaji pokok bertambah menjadi Rp 3,35 juta saja.

Hal senada diungkapkan oleh Rohandi. Pria yang sudah 20 tahun menjadi PNS dan kini sudah golongan IIIc mengakui kenaikan tidak terlalu berdampak besar.

Setiap bulannya, Rohandi mendapatkan gaji pokok kisaran Rp 4,5 juta. Bila ditambah kenaikan sebesar 5 persen maka gaji pokoknya bertambah menjadi kisaran Rp 4,72 juta. Adapun TKD yang ia peroleh pun kisaran Rp 19 untuk jabatannya sebagai Staf Sub Bagian Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Biro Pendidikan dan Mental Spiritual.

Meski demikian, Rohandi mengakui tetap bersyukur ada kenaikan gaji PNS. Berapapun kenaikan gaji yang diterima, setidaknya mampu menambah pendapatan setiap bulannya.

baca juga

"Alhamdulilah kalau memang beneran naik, sudah lama ya nggak ada kenaikan gaji," tutur Rohandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

130 PNS Pemprov DKI Dipecat karena Sering Bolos Lebih dari 46 Hari

130 PNS Pemprov DKI Dipecat karena Sering Bolos Lebih dari 46 Hari

Bisnis | Kamis, 03 Januari 2019 | 10:27 WIB

Ribuan PNS DKI Bolos di Awal Tahun, Ini Tindakan Anies

Ribuan PNS DKI Bolos di Awal Tahun, Ini Tindakan Anies

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 20:34 WIB

Aduh... Banyak PNS di Lebak Banten Bercerai Karena Berselingkuh

Aduh... Banyak PNS di Lebak Banten Bercerai Karena Berselingkuh

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 15:30 WIB

1.134 PNS DKI Langsung Ambil Cuti Tahunan di Hari Pertama Kerja

1.134 PNS DKI Langsung Ambil Cuti Tahunan di Hari Pertama Kerja

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 14:10 WIB

Kerja PNS DKI Jakarta di Awal Tahun 2019, Ribuan Anak Buah Anies Bolos

Kerja PNS DKI Jakarta di Awal Tahun 2019, Ribuan Anak Buah Anies Bolos

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 11:53 WIB

Terkini

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:51 WIB

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

×