Array

DPR Sidak Tarif Bagasi di Bandara, Ini Hasilnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 23 Januari 2019 | 13:09 WIB
DPR Sidak Tarif Bagasi di Bandara, Ini Hasilnya
Ilustrasi menunggu bagasi di bandara. [Shutterstock]

Suara.com - Maskapai Lion Air tak lagi menggratiskan bagasi penumpang. Terkait hal tersebut, banyak masyarakat yang merasa terbebani. Apalagi harga tiket pesawat saat ini harganya masih terbilang mahal.

Guna memastikan hal tersebut, Komisi V DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Jawa Tengah.

"Diberlakukannya tarif bagasi oleh Lion Air ini mengundang keberatan dari masyarakat," kata Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono di sela sidak di Boyolali, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, penerapan tarif tersebut memang undang-undang (UU) membolehkan maskapai penerbangan melakukan hal itu.

Namun menurutnya, kenaikan tarif selayaknya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat agar minat masyarakat menggunakan pesawat terbang tak menurun.

"Meski demikian harus tetap mempertimbangkan masyarakat, jika memang itu memberatkan, menjadi tugas kementerian untuk mencegah pengenaan atau mengatur nilai bagasi tersebut agar jangan memberatkan masyarakat. Kalau kami melihat ini sangat memberatkan," katanya.

Ia juga tidak setuju mengenai alasan maskapai penerbangan yang mengenakan tarif bagasi untuk mengejar pemasukan saat permintaan sedikit.

"Kalau kemudian memanfaatkan masa ramai permintaan, saya rasa saat ini bukan merupakan peak session. Buktinya dari kunjungan ini saya peroleh data bahwa maskapai penerbangan mengalami penyusutan permintaan sampai 50 persen," katanya.

Terkait hal itu, dalam minggu ini pihaknya segera memanggil maskapai terkait untuk memperoleh penjelasan terkait alasan pengenaan tarif bagasi.

Baca Juga: Diusir dari Hotel Ibis, Keluarga Korban Merasa Ditipu Manajemen Lion Air

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan, saat ini baru Lion Air yang menerapkan tarif bagasi.

Ia mengatakan pemerintah tidak bisa melarang maskapai untuk menerapkan tarif bagasi khususnya untuk "low cost carrier" (LCC). Pada aturan tersebut, dikatakannya, pengenaan tarif bagasi berlaku untuk berat bagasi di atas 7 kg. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI