Array

Layanan Digital Cermati.com dan BPJS Ketenagakerjaan Diluncurkan

Senin, 28 Januari 2019 | 21:17 WIB
Layanan Digital Cermati.com dan BPJS Ketenagakerjaan Diluncurkan
BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Cermati.com. (Suara.com/Dian Hapsari)

Suara.com - Keberadaan layanan digital dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam melakukan segala aktivitasnya. Itu sebabnya, Cermati.com melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan meluncurkan layanan digital untuk pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan jenis kepesertaan mandiri.

Pembayaran ini untuk segmen pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri yang berprofesi sebagai supir gojek, pedagang, buruh bangunan, dan berbagai profesi mandiri lainnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, dengan semakin banyaknya platform pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 50 juta peserta, dengan 29,8 juta adalah jumlah peserta aktif. Pada jumlah tersebut, hanya 1,7 juta. Kami berharap kerjasama ini bisa mendongkrak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 75 juta,” kata Ilyas di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Direktur Cermati.com Andhy Koesnandar mengungkapkan ada dua program yang bisa didaftarkan melalui situsnya, pertama adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua (opsional).

"Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri bisa dilakukan secara online, pembayaran bisa lewat virtual account, bank transfer, kartu kredit. Ada pilihan berapa lama mau membayar, lalu jumlah iuran akan muncul secara otomatis," ujarnya.

Keunggulan layanan ini adalah pendaftaran bisa dilakukan dari ponsel pintar (smartphone) dengan waktu kurang dari 5 menit saja.

“Caranya cukup mudah, isi data diri sesuai identitas KTP, pilih jenis pekerjaan, jumlah penghasilan serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, serta pilihan paket dan periode program BPJS Ketenagakerjaan yang dikehendaki, jika semua telah rampung dan peserta melakukan pembayaran iuran, maka pekerja tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga: Diduga Depresi Bercerai Sama Istri, Usep Ledakan Rumah Keponakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI