Amel Korban Pemerkosaan Berharap Pejabat BPJS Akui Perbuatan dan Minta Maaf

Senin, 07 Januari 2019 | 12:18 WIB
Amel Korban Pemerkosaan Berharap Pejabat BPJS Akui Perbuatan dan Minta Maaf
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin ditemani Kuasa Hukumnya Memet Adiwinata dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Poempida Hidayatulloh memberi keterangan pers terkait tudingan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukannya kepada asisten ahli berinisial A di Hotel Hermitage, Jakarta, Minggu (30/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Perempuan berinisial RA atau Amel disebut tidak ingin membawa kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan atasannya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) ke jalur hukum. Pendamping RA, Ade Armando mengatakan perempuan berusia 27 tahun itu hanya mau menunggu pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari SAB selaku yang dituduhkan sebagai pelaku pemerkosaan.

"Sebenarnya RA merasa cukup bila SAB mengakui kesalahan dan meminta maaf. Demikian pula RA berharap Dewas merehabilitasi namanya," ujar Ade Armando saat dihubungi awak media, Senin (7/1/2018).

Menurut Ade, tidak ada niat baik dari Syafri Adnan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.

"Tapi karena kelihatan tidak ada niat baik-baik dari SAB maupun Dewas, kami yang membantu RA merasa kami perlu sekalian membongkar semua kebobrokan Dewas," terangnya.

Tak terima dituduh, Syafri Adnan, melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan balik perempuan berinisial RA yang mengaku sudah menjadi korban pemerkosaan.

Pelaporan balik tersebut merupakan buntut dari laporan awal yang dilayangkan pihak RA kepada SAB. RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari

Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus

Baca Juga: Polisi : 100 Model dan 45 Artis Jadi Dagangan Mucikari Vanessa Angel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI