Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Mogok Kerja Menuntut Kenaikan Upah, 5.000 Pekerja Garmen Malah Dipecat

Iwan Supriyatna | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 31 Januari 2019 | 08:26 WIB
Mogok Kerja Menuntut Kenaikan Upah, 5.000 Pekerja Garmen Malah Dipecat
Ilustrasi pemecatan. (Shutterstock)

Suara.com - Sekitar 5.000 pekerja garmen di Bangladesh dipecat usai mengikuti aksi mogok kerja sebagai bentuk protes masalah upah yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Ribuan buruh keluar dari beberapa pabrik garmen yang terdapat di berbagai penjuru Bangladesh untuk mengikuti aksi mogok kerja selama berhari-hari.

Akibat aksi mogok kerja, dikabarkan industri garmen di Bangladesh harus menanggung kerugian hingga 30 miliar dolar AS.

Dilansir dari Aljazeera, selama melakukan unjuk rasa, para demonstran harus berhadapan dengan peluru karet dan gas air mata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para buruh pabrik garmen ini rata-rata diberi gaji 95 dolar AS per bulan atau sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

“Sejauh ini pabrik-pabrik telah memecat 4.899 buruh karena aksi mogok kerja yang berubah menjadi kerusuhan,” kata sumber Aljazeera yang tak mau dipublikasikan identitasnya.

Serikat pekerja mengklaim angka pemecatan sebenarnya jauh lebih tinggi, bahkan mendekati 7.000 pekerja. Belum lagi terdapat ratusan pekerja yang ditangkap pihak kepolisian. Sejauh ini, pihak kepolisian tidak mau mengomentari tuduhan penangkapan tersebut.

Sekretaris Jenderal Dewan Industri Bangladesh Salahuddin Shapon mengungkapkan, banyak pekerja yang takut untuk kembali bekerja.

Bangladesh merupakan rumah bagi 4.500 pabrik garmen yang mempekerjakan 4,1 juta orang. Negara itu menjadi eksportir produk garmen terbesar dunia setelah China.

Sekitar 80 persen pendapatan ekspor Bangladesh berasal dari penjualan pakaian. Sektor garmen berperan besar dalam perekonomian domestik.

Petugas kepolisian terus dikerahkan untuk meredam aksi mogok yang baru akan berhenti jika pemerintah menyetujui kenaikan upah.

"Meski ada amandemen baru-baru ini, faktanya pekerja di Bangladesh masih lekat dengan garis kemiskinan. Pemerintah Bangladesh juga berupaya mengintimidasi pekerja dan menghalangi pekerja untuk berorganisasi," kata Ben Vanpeperstraete, aktivis Clean Clothes Campaign yang berbasis di Amsterdam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres JK: Jalan MH Thamrin Seperti di Singapura, Priok Seperti Bangladesh

Wapres JK: Jalan MH Thamrin Seperti di Singapura, Priok Seperti Bangladesh

News | Senin, 28 Januari 2019 | 13:26 WIB

Menang Tender Rp 1,46 Triliun, INKA Siap Kirim 250 Kereta ke Bangladesh

Menang Tender Rp 1,46 Triliun, INKA Siap Kirim 250 Kereta ke Bangladesh

Bisnis | Senin, 21 Januari 2019 | 10:18 WIB

Serikat Pekerja Hyundai Mogok Kerja. Ada Apa ?

Serikat Pekerja Hyundai Mogok Kerja. Ada Apa ?

Otomotif | Kamis, 20 Desember 2018 | 16:00 WIB

Terkini

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:57 WIB

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:56 WIB

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:33 WIB

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:31 WIB

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:18 WIB

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:15 WIB

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB