5 Fakta Menarik Tentang Angpao Ini Harus Kamu Tahu

Iwan Supriyatna, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 04 Februari 2019 | 15:40 WIB
5 Fakta Menarik Tentang Angpao Ini Harus Kamu Tahu
Seorang anak memberikan angpao kepada barongsai di Vihara Karuna Dipa Palu, Sulawesi Tengah.

Bagi kamu yang belum menikah, berbahagialah kamu karena belum memiliki kewajiban untuk memberikan angpao saat perayaan Imlek.

Dalam tradisi China, orang yang sudah menikah wajib memberikan angpao sebab dianggap telah mapan secara ekonomi.

Meski demikian, tidak ada larangan bagi orang yang belum menikah untuk memberikan angpao kepada kerabat yang lebih muda. Tetap diperbolehkan berbagi angpao kok.

5. Anak-anak Hingga Jomblo Boleh Terima Angpao

Lalu, siapa saja yang boleh menerima angpao? Semua orang boleh menerimanya kok, terutama anak-anak dan orang yang dituakan.

Itulah sebabnya, mengapa orang yang sudah menikah wajib memberikan angpao karena dianggap telah berada di fase peralihan dari anak-anak ke orang tua.

Bagi kalian yang masih jomblo dan belum menikah pun ternyata tetap diperbolehkan menerima angpao. Sebab, angpao yang diterima dari orang yang sudah menikah akan membawa keberkahan berupa kemudahan dalam jodoh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahok Sakit saat Pulang Kampung Jelang Imlek

Ahok Sakit saat Pulang Kampung Jelang Imlek

News | Senin, 04 Februari 2019 | 15:14 WIB

Presiden Taiwan Sindir China Dalam Pesan Tahun Imlek

Presiden Taiwan Sindir China Dalam Pesan Tahun Imlek

News | Senin, 04 Februari 2019 | 12:43 WIB

Berburu Sedekah Imlek, Pengemis Padati Vihara Dharma Bakti

Berburu Sedekah Imlek, Pengemis Padati Vihara Dharma Bakti

Bisnis | Senin, 04 Februari 2019 | 12:35 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×