Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Kamis, 28 Maret 2019 | 18:14 WIB
Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menilai tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan pemerintah masih rendah. Terkait kebijakan itu, perusahaan asal Malaysia itu malah ingin berupaya menaikkan tarif ojol.

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, prinsip perusahaan adalah ingin meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Sehingga, dengan tarif bersih kepada pengemudi itu dirasa kurang menyejahterakan.

"Jadi ada upaya memang untuk menaikkan tarifnya. Konsep dari Grab memang kita sudah bicarakan ke pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudinya," ujar Ridzki saat ditemui, di The Kasablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Kendati demikian, Ridzki mengaku, Grab Indonesia kini sedang mempelajari terkait dengan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, sambung dia,  pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait implementasi tarif ojol tersebut.

"Dari sini sudah lihat nih peraturannya seperti apa, mohon maaf kita sedang diskusi sekarang dengan pihak pemerintahan, bagaimana kita menjalankan ini implementasinya menuju 1 Mei," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojol. Adapun tarif tersebut ditetapkan dalam tiga zonasi, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beralasan Ban Bocor ke Customer Agar Bisa Ngopi, Driver Ojol Ini Kena Sial

Beralasan Ban Bocor ke Customer Agar Bisa Ngopi, Driver Ojol Ini Kena Sial

Tekno | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:14 WIB

Menteri Luhut Apresiasi Langkah Grab Kembangkan Startup di Indonesia

Menteri Luhut Apresiasi Langkah Grab Kembangkan Startup di Indonesia

Tekno | Kamis, 28 Maret 2019 | 11:42 WIB

Kisah Pilu Ojol di Makassar, Pelanggan Arogan Cancel Orderan Rp 300 Ribu

Kisah Pilu Ojol di Makassar, Pelanggan Arogan Cancel Orderan Rp 300 Ribu

Otomotif | Kamis, 28 Maret 2019 | 06:05 WIB

Ojol Girang Terima Order Nikita Mirzani, Tebak Berapa Uang Tip

Ojol Girang Terima Order Nikita Mirzani, Tebak Berapa Uang Tip

Entertainment | Senin, 25 Maret 2019 | 07:20 WIB

Grab Bikin Sistem Keamanan Baru untuk Antisipasi Tiga Kecurangan Ini

Grab Bikin Sistem Keamanan Baru untuk Antisipasi Tiga Kecurangan Ini

Bisnis | Rabu, 13 Maret 2019 | 21:43 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB