Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Bakal Dibayar, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS-TNI/Polri

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 01 April 2019 | 18:33 WIB
Bakal Dibayar, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS-TNI/Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS) [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.

Dengan, peraturan tersebut gaji PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan lima persen dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019.

Lantas berapa besaran kenaikan gaji PNS dalam aturan tersebut?

Untuk diketahui sebelumnya, kenaikan gaji tersebut hanya pada gaji pokok bukan pada tunjangannya. Besarannya kenaikan gajinya sebanyak lima persen.

Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dibedakan per golongan dan masa kerja. Adapun, pada golongan I kenaikan gaji terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500.

Sedangkan Gaji tertinggi pada golongan Id dengan masa kerja 27 tahun yang sebesar Rp 2.868.500.

Kemudian, kenaikan gaji terendah pada golongan II yaitu pada golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.022.200 atau naik dari sebelumnya Rp 1.926.000.

Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IId dengan masa kerja 33 tahun sebesar Rp 3.820.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 3.628.200.

Selanjutnya, pada golongan III gaji terendah pada golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.759.200 atau naik dari sebelumnya Rp 2.456.700.

Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IIId dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.797.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4.568.000.

Terakhir, pada golongan IV besaran gaji terendah pada golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.044.300 atau naik dari sebelumnya Rp 2.899.500.

Sedangkan besaran gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore, Mulai April Ini Kenaikan Gaji Rapelan PNS-TNI/Polri Dibayar

Hore, Mulai April Ini Kenaikan Gaji Rapelan PNS-TNI/Polri Dibayar

Bisnis | Senin, 01 April 2019 | 17:12 WIB

Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV

Ini Hasil Rapat Kemenperin - Kemenkeu Tentang Kendaraan LCEV

Otomotif | Rabu, 27 Maret 2019 | 07:30 WIB

Sri Mulyani Bakal Bayar Sekaligus Kenaikan Gaji PNS per Januari - April

Sri Mulyani Bakal Bayar Sekaligus Kenaikan Gaji PNS per Januari - April

Bisnis | Rabu, 13 Maret 2019 | 16:46 WIB

Pesan Pegawai Kemenkeu ke Prabowo : Jangan Hina dan Cederai Profesi Kami

Pesan Pegawai Kemenkeu ke Prabowo : Jangan Hina dan Cederai Profesi Kami

Bisnis | Senin, 28 Januari 2019 | 12:28 WIB

Terkini

LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana

LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:15 WIB

Bos BI Perry Warjiyo Beberkan Strategi Perkuat Stabilitas Rupiah

Bos BI Perry Warjiyo Beberkan Strategi Perkuat Stabilitas Rupiah

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:08 WIB

Apa Itu CNG? Ini Calon Pengganti LPG yang Diklaim Lebih Murah hingga 40 Persen!

Apa Itu CNG? Ini Calon Pengganti LPG yang Diklaim Lebih Murah hingga 40 Persen!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 10:32 WIB

IHSG di Zona Hijau, Ini Faktor Utama Penopang Penguatan Bursa Hari Ini

IHSG di Zona Hijau, Ini Faktor Utama Penopang Penguatan Bursa Hari Ini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 10:31 WIB

Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan

Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:52 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:38 WIB

IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000

IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:13 WIB

Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram

Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:05 WIB

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban

SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:43 WIB