Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Survei Rised: 75 Persen Pengguna Ojek Online Tolak Tarif Baru

Reza Gunadha | Muslimin Trisyuliono | Suara.com

Senin, 06 Mei 2019 | 21:09 WIB
Survei Rised: 75 Persen Pengguna Ojek Online Tolak Tarif Baru
Ilustrasi ojek online.

Suara.com - Hasil survei Research In Institute of Socio-Economic Development menunjukkan, 75 persen konsumen pengguna ojek online menolak tarif baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara menjelaskan, survei dilaksanakan terhadap 3 ribu konsumen yang tersebar di sembilan wilayah Indonesia.

Kesembilan wilayah itu ialah Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Wilayah ini mewakili tiga zona yang diatur dalam Kepmenhub 348/2019.

"Alasan rendahnya kesediaan membayar pengeluaran tambahan untuk ojek online ini karena 75,2 persen konsumen berpendapatan menengah ke bawah, sehingga mereka sensitif terhadap perubahan ini," katanya pada konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Rumayya menjelaskan, sebanyak 75 persen konsumen yang menolak kenaikan tarif itu terdiri atas 47,6 persen kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online (ojol) maksimal Rp4.000 sampai Rp5.000 per hari.

Sementara itu, 27,4 persen lainnya tidak mau menambah pengeluaran sama sekali.

Ekonom Unair tersebut menjelaskan, tarif baru yang diatur pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.

Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub 348/2019 merupakan tarif bersih, yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen ada tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen.

Dengan asumsi tersebut, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000/km.

Berdasarkan pembagian wilayahnya, Jabodetabek yang berada di Zona II memiliki jarak tempuh konsumen rata-rata 8-11 kilometer per hari.

Dengan begitu, biaya tambahan yang harus dikeluarkan konsumen adalah sebesar Rp 6.000 samai Rp 15.000 per hari.

"Rata-rata kesediaan konsumen untuk mengalokasikan pengeluaran tambahan ojek online Rp 5.200 per hari di Jabodetabek, sedangkan wilayah non-Jabodetabek Rp 4.900 per hari. Pemerintah perlu berhati-hati dalam pembagian tarif berdasarkan zona," kata Rumayya.

Ia menambahkan, alasan utama konsumen memilih ojek online adalah karena keterjangkauan tarif.

Dengan kenaikan tarif ini, konsumen bisa mencari alternatif lain menggunakan angkot, bahkan berjalan kaki untuk jarak dekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada yang Beda dengan Tagihan Ojek Online? Inilah Tarif Baru

Ada yang Beda dengan Tagihan Ojek Online? Inilah Tarif Baru

Otomotif | Jum'at, 03 Mei 2019 | 09:00 WIB

Ojol Terapkan Tarif Baru, Menhub Akui Terima Banyak Keluhan dari Pengguna

Ojol Terapkan Tarif Baru, Menhub Akui Terima Banyak Keluhan dari Pengguna

Bisnis | Kamis, 02 Mei 2019 | 14:28 WIB

Usai dari ATM SPBU, Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Mobilnya

Usai dari ATM SPBU, Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Mobilnya

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 10:17 WIB

Warganet Pamer Kompilasi Chat Kocak dengan Driver Ojol

Warganet Pamer Kompilasi Chat Kocak dengan Driver Ojol

Tekno | Jum'at, 26 April 2019 | 19:40 WIB

Terkini

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB