Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar

Chandra Iswinarno

Rabu, 12 Juni 2019 | 07:05 WIB
Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar
Salah satu produk jamu PT Nyonya Meneer. (meneershop.com)

Suara.com - Kasus hukum PT Perindustrian Njonja Meneer atau Jamu Nyonya Meneer terus berlarut-larut sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jawa Tengah pada 3 Agustus 2017 lalu. Nasib ribuan karyawan yang belum menerima gaji dan pesangon pun ikut terkatung-katung.

Kekinian, untuk menutup kewajiban pembayaran hutang kepada ribuan kreditur (karyawan), Nyonya Meneer melalui kurator melelang 72 item merek dagang (Boedel Pailit) jamu yang sudah berdiri sejak 1919 itu.

Dengan nilai apraisal pada penawaran lelang di KPKNL Semarang senilai Rp 200 miliar. Namun dalam perjalanannya, hanya mampu menembus nilai pada lelang tertinggi pada angka Rp 10,25 miliar. Angka yang ironis bagi sebuah perusahan jamu yang berdiri sudah satu abad.

"Kabar terbaru aset merek 72 item dilelang KPKNL Semarang dengan harga kurang lebih Rp 10,2 miliar. Padahal nilainya Rp 200 miliar," kata Pengacara bekas karyawan Nyonya Meneer, Yeti Ani Etika di Semarang, Selasa (11/6/2019).

Kabar tersebut diperoleh Yeti dari salah atau kurator PT Nyonya Meneer bernama Ade Liansah. Ia menyebut jika kurator lainnya, yakni Wahyu Hidayat telah melakukan penjualan di bawah tangan secara notariel, yakni 72 aset tak berwujud berupa merek dagang.

"Jadi dua kurator itu tidak satu suara, kurator Ade Liansah menolak menandatangani penjualan bawah tangan. Kalau posisinya seperti ini tentunya tidak sah, harus dua-duanya yang menandatangani," tutur Yeti.

Yeti juga mengaku telah mendapat surat salinan dari penjualan bawah tangan yang dilakukan Wahyu Hidayat tertanggal 2 Januari 2019, yang tidak disetujui oleh Ade Liansah. Termasuk, salinan surat jika Ade Liansah keberatan dengan penjualan di bawah tangan yang dilakukan partnernya dan meminta pendapat hukum kepada hakim pengawas perkara Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, tertanggal 3 Januari 2019.

Dalam catatannya, ia mengungkap Nyonya Meneer memiliki hutang kepada kreditur (karyawan) sebesar Rp 160 miliar. Penjualan nilai aset merek dagang di bawah standar tersebut sangat merugikan para mantan karyawan.

"Kalau dijual Rp 10 miliar, lalu misal aset lainnya laku Rp 9 miliar, hanya Rp 19 miliar didapat. Padahal, utangnya ada Rp 160 miliar, lalu karyawan nanti dapat apa? Belum lagi tunggakan pajak," tuturnya.

Penjualan aset merek dagang dibawah standar juga dinilai janggal oleh Yeti, lantaran, dalam surat tembusan kepada Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer berupa Surat Kemenkumham Dirjen Kekayaan Intelektual No.HK1.4-UM.01.01-378, tanggal 28 Oktober 2028, perihal informasi terkait merek milik Nyonya Meneer, menyatakan Boedel Pailit dapat diperjualbelikan atau dialihkan haknya kepada pihak lain dengan syarat jangka waktu perlindungan merek-merek terdaftar tersebut masih berlaku dan tidak dalam sengketa di pengadilan.

"72 merek itu kedaluarsa, sedang proses perpanjangan izin. Bilamana aset dijual dan izin merek dagang diperpanjang maka harganya tidak Rp 10,2 miliar. Sebagai perbandingan, dua merek dagang Rudy Hadisuwarno satu merek saja hargai 50 miliar, Nyonya Meneer ada 72 merek," paparnya.

Pengacara yang membawahi kuasa hukum 83 karyawan tersebut akan mengajukan surat keberatan dan pertimbangan hukum ke PN Semarang, dengan tembusan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnaker Jateng.

"Saya akan buat surat ke PN dan Kemenaker, dan berharap Kemenkumham mempercepat perpanjangan izin 72 merek tersebut," katanya.

Terkait keberadaan uang lelang sebesar Rp 10,2 miliar, didapat info jika yang tersebut masih disimpan pada rekening pribadi Wahyu Hidayat, sesuai surat lelang bawah tangan yang dilakukan Wahyu kepada calon pembeli yang berasal dari Surabaya.

"Uang Rp 10,2 miliar sudah masuk di rekening pribadi kurator Wahyu Hidayat, tapi kurator Ade Liansah menolak menandatangani uang dikeluarkan dan dibagikan. Intinya kalau tandatangan tidak dua kurator maka tidak sah," jelasnya.

Untuk diketahui, pamor PT Perdagangan Njonja Meneer atau Jamu Nyonya Meneer makin tenggelam saat 72 merek dagangnya ternyata sudah lego dengan harga Rp 10,2 miliar melalui kurator lelang yang mewakili perusahaan jamu legendaris itu.

Dibalik proses rendahnya nilai lelang itu, ternyata dua kurator yakni Wahyu Hidayat dan Ade Liansah berseberangan soal nilai dan cara proses lelang. Namun, 72 merek itu kadung terjual oleh pelelang tertinggi melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan sepihak kurator Wahyu Hidayat.

"Pada 2 Januari 2019, saya mendapat surat tembusan (penjualan) yang dilakukan bawah tangan dan sepihak oleh Wahyu Hidayat, saya menolak mendatangani," kata Ade Liansah, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Selang satu hari, atau pada 3 Januari 2019, pihaknya langsung membuat surat pernyataan dan meminta pendapat hukum dan saran proses penjualan di bawah tangan atas 72 merek itu, kepada hakim pengawas perkara Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Bahwa, saya menyatakan tidak menyetujui adanya penunjukan calon pembeli yang dikeluarkan oleh Bapak Wahyu Hidayat, secara sepihak pada 2 Januari 2019," katanya.

Ade juga menyatakan bahwa kedepannya penjualan terhadap 72 merek aset tak berwujud (ATB) berupa merek dagang atas nama PT Nyonya Meneer harus menunggu selesainya proses perpanjangan permohonan baru. Kemudian dijual dalam keadaan terdaftar dan masih berlaku.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Bos Nyonya Meneer Gugat Bank karena Rumahnya Dilelang

Mantan Bos Nyonya Meneer Gugat Bank karena Rumahnya Dilelang

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 07:00 WIB

Bangkrut, Bos PT Nyonya Meneer Bantah Selewengkan Utang

Bangkrut, Bos PT Nyonya Meneer Bantah Selewengkan Utang

News | Jum'at, 29 September 2017 | 02:22 WIB

Semua Merek Dagang Harus Terdaftar di Kemendag

Semua Merek Dagang Harus Terdaftar di Kemendag

Bisnis | Senin, 29 Juni 2015 | 20:32 WIB

PT Nyonya Meneer Diberi Waktu 90 Hari untuk Mediasi Utang

PT Nyonya Meneer Diberi Waktu 90 Hari untuk Mediasi Utang

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2015 | 16:51 WIB

Perusahaan Jamu PT Nyonya Meneer Terancam Pailit

Perusahaan Jamu PT Nyonya Meneer Terancam Pailit

Bisnis | Senin, 09 Maret 2015 | 14:56 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB