Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

PT Nyonya Meneer Diberi Waktu 90 Hari untuk Mediasi Utang

Doddy Rosadi

Rabu, 11 Maret 2015 | 16:51 WIB
PT Nyonya Meneer Diberi Waktu 90 Hari untuk Mediasi Utang
Para buruh PT Nyonya Meneer saat berunjuk rasa meminta agar perusahaan jamu tersebut tidak dipailitkan. (Antara/R Rekotomo)

Suara.com - Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberi waktu 90 hari bagi PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan mediasi penundaan pembayaran kewajiban utangnya.

"Karena belum ada kesepakatan besaran utang piutang antara PT Nata Meridian Investara dengan PT Nyonya Meneer, maka kami beri waktu tambahan selama 90 hari terhitung 11 Maret ini," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang, Rabu, (11/3/2015)

Menurut dia, perpanjangan waktu tersebut dinilai cukup lama mengingat besaran selisih klaim utang antara PT Nyonya Meneer dan distributor tunggalnya itu.

PT Nata Meridian Investara mengklaim besar utang yang harus dibayar mencapai Rp110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer mengklaim utangnya hanya sekitar Rp17 miliar. Masa mediasi damai tersebut, lanjut dia, akan berakhir pada 8 Juni 2015.

Namun, menurut Dwiarso, jika sebelum masa akhir mediasi tersebut telah terjadi perdamaian, maka majelis hakim bisa sesegera mungkin menggelar sidang penetapan.

"Mediasi damai selanjutnya akan diserahkan kepada Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer dan hakim pengawas yang sudah ditunjuk," kata Ketua Pengadilan tata Niaga Kota Semarang ini.

Usai sidang, Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetyo mengatakan waktu yang diberikan majelis hakim ini lebih lama dari permintaan yang disampaikan sebelumnya selama 15 hari.

Dengan putusan ini, lanjut dia, tim pengurus akan menyusun kembali jadwal untuk mediasi antara PT Nata Meridian Investara dan PT Nyonya Meneer.

"Agenda utama dari perpanjangan waktu yang diberikan ini sebenarnya hanya mencari titik temu besaraan utang antara dua perusahaan ini," tuturnya.

Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang dengan total Rp110 miliar.

Utang tersebut terbagi atas utang senilai Rp89 miliar dan berwujud barang senilai Rp21 miliar.

Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya mencapai sekitar Rp267 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terancam Pailit, 300 Karyawan Nyonya Meneer Dirumahkan

Terancam Pailit, 300 Karyawan Nyonya Meneer Dirumahkan

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2015 | 12:24 WIB

Perusahaan Jamu PT Nyonya Meneer Terancam Pailit

Perusahaan Jamu PT Nyonya Meneer Terancam Pailit

Bisnis | Senin, 09 Maret 2015 | 14:56 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa

Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:15 WIB

HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI

HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI

Jakarta | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Profil Putri Juficha: Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia saat Ulang Tahun

Profil Putri Juficha: Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia saat Ulang Tahun

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:10 WIB

×