Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Terungkap! Lapkeu Tak Sah dan Ternyata Garuda Indonesia Rugi Bukan Untung

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 28 Juni 2019 | 13:55 WIB
Terungkap! Lapkeu Tak Sah dan Ternyata Garuda Indonesia Rugi Bukan Untung
Pesawat Garuda Indonesia. [Dok HIPMI]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebenarnya maskapai Garuda Indonesia masih alami kerugian. Hal ini setelah OJK menyatakan laporan keuangan tersebut tak sah.

Berdasarkan laporan keuangannya, tahun 2018 Garuda mengklaim meraih laba bersih sebesar 809,8 ribu dolar AS atau setara Rp 11,3 miliar.

Laba tersebut ditopang dari pendapatan dari kontrak pemasangan WiFi dengan PT Mahata Aero Teknik senilai 239,9 juta dolar AS atau setara Rp 2,98 triliun.

"Iya (rugi), konsekuensi ya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Saat ini, pihaknya menilai laporan keuangan tersebut tak sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita enggak melihat ada laporan keuangan ada laporan tahunan penyajiannya tak sesuai POJK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fakhri meminta Garuda Indonesia kembali menyusun laporan keuangan tahun buku 2018.

Selain itu, Fakhri juga meminta maskapai pelat merah ini melakukan paparan publik atau public expose.

"Untuk itu OJK berikan keputusan Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan dan tahunan per 31 Desember 2018," pungkasnya.

baca juga

Terkait hal tersebut, pihak Garuda Indonesia pun menyampaikan tanggapannya yang terdiri dari 12 poin. Berikut isinya.

1. Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK perihal keuangan Garuda Indonesia khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata, kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut.

2. Kontrak ini baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

3. Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar 30 juta dolar AS yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.

4. Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

5. Kerja sama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kerjasama ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Keuangan Ditolak, Garuda Indonesia Diminta Buat Ulang

Laporan Keuangan Ditolak, Garuda Indonesia Diminta Buat Ulang

Bisnis | Jum'at, 28 Juni 2019 | 13:29 WIB

Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Bisnis | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:18 WIB

KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 07:05 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×