Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Izin 2.183 Kapal Ikan Kedaluarsa, Negara Potensi Rugi RP 137 Miliar

Reza Gunadha, Muslimin Trisyuliono

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:54 WIB
Izin 2.183 Kapal Ikan Kedaluarsa, Negara Potensi Rugi RP 137 Miliar
Ilustrasi

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melansir 2.183 unit kapal perikanan belum melakukan perpanjangan izin beroperasi. Izin bagi ribuan kapal penangkap ikan itu sudah kedaluarsa sejak tanggal 22 Juli 2019.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengatakan, ribuan kapal yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian 156.050 Gross Ton (GT) atau setara Rp 137.846 miliar, karena mereka terus melakukan penangkapan ikan.

"Saat ini, dari total 7.987 kapal yang beroperasi, sebanyak 2.183 kapal sudah habis masa izinnya, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 137.846 miliar," ujar Zulficar, Rabu (24/7/2019).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 410 unit kapal yang izinnya habis 1-6 bulan, 496 unit kapal masa habisnya 6-12 bulan, 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan, dan 894 kapal izinnya sudah kedaluarsa selama 2 tahun.

Zulficar menerangkan, pihaknya sudah meneribkan 5.130 dokumen Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).

Sedangkan yang dalam pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen, 70 dokumen dalam proses pelunasan, 15 dokumen dalam perbaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU/LKP), dan 124 berkas dalam proses verifikasi.

"Mengurus perizinan itu mudah, asal dokumen penduduknya lengkap dan benar, tidak ada manipulasi. Kualitas logbook penangkap ikan laporan kegiatan usaha harus baik dengan sebanar-benarnya," tambahnya.

Menurutnya, bagi kapal yang belum memperpanjang izin kurang dari dua tahun, agar segera mengurusnya. Hal tersebut sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 24/PER-DJPT/2017.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme dan prosedur penerapan sanksi administratif usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan laut lepas.

baca juga

Pasalnya, bila izinnya habis lebih dua tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan SIUP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Sudah Habis, 3000 Kapal Ikan Tetap Membandel Melaut

Izin Sudah Habis, 3000 Kapal Ikan Tetap Membandel Melaut

News | Senin, 22 Juli 2019 | 18:51 WIB

Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP

Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:52 WIB

KPK Periksa Dua Pejabat KKP, Terkait Kasus Korupsi Kapal dan Bea Cukai

KPK Periksa Dua Pejabat KKP, Terkait Kasus Korupsi Kapal dan Bea Cukai

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:26 WIB

KKP Tangkap Kapal Malaysia, Tak Satupun Mengaku Sebagai Nakhoda

KKP Tangkap Kapal Malaysia, Tak Satupun Mengaku Sebagai Nakhoda

Bisnis | Senin, 24 Juni 2019 | 00:00 WIB

KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai

KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 10:48 WIB

Terkini

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:08 WIB

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:06 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:38 WIB

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni

Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:11 WIB

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:41 WIB

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:36 WIB