Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Aturan Direvisi, Pelanggan PLN Dapat Ganti Rugi 100 Persen dari Tagihan

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:02 WIB
Aturan Direvisi, Pelanggan PLN Dapat Ganti Rugi 100 Persen dari Tagihan
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswato. (Suara.com/Fauzi)

Suara.com - Pemerintah bakal merivisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Hal ini setelah sejumlah pihak menilai kompensasi yang didapatkan pelangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terlalu kecil.

Untuk diketahui, aturan mengenai kompensasi tercantim dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Adapun, pemberian kompensasi itu paling tingga sebesar 35 persen dari tarif minimum.

"Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yaitu salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswato di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Djoko menuturkan, dalam revisi aturan itu besaran kompensasi berubah. Dalam aturan baru, jelasnya, kompensasi yang diberikan nantinya minimum 100 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.

"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat," terangnya.

Djoko yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ini menambahkan bahwa revisi aturan tersebut telah selesai dirumuskan. Sehingga, lanjutnya, tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham," pungkas dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa soal Mati Lampu Massal, Ini yang Dicecar Ombudsman ke PLN

Diperiksa soal Mati Lampu Massal, Ini yang Dicecar Ombudsman ke PLN

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:41 WIB

Pemadaman Listrik Bikin Geger, Arief Poyuono Minta Direksi PLN Dipecat

Pemadaman Listrik Bikin Geger, Arief Poyuono Minta Direksi PLN Dipecat

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 13:22 WIB

Fakta di Balik Foto Viral Perjuangan Petugas PLN Saat Mati Listrik

Fakta di Balik Foto Viral Perjuangan Petugas PLN Saat Mati Listrik

Tekno | Kamis, 08 Agustus 2019 | 08:44 WIB

Dapat Hikmah dari Listrik Padam, Anies Akan Terbitkan SOP saat Listrik Mati

Dapat Hikmah dari Listrik Padam, Anies Akan Terbitkan SOP saat Listrik Mati

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:34 WIB

Ternyata Penentuan Pejabat PLN Bukan Didasar Keahlian, Tapi Pertemanan

Ternyata Penentuan Pejabat PLN Bukan Didasar Keahlian, Tapi Pertemanan

Bisnis | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:16 WIB

Terkini

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:01 WIB

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:54 WIB

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:48 WIB

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:05 WIB

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:51 WIB

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:57 WIB

WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:38 WIB