Konsumen yang Dirugikan Sayembara Grab Ojol Asal Malaysia Bertambah

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 04 September 2019 | 13:59 WIB
Konsumen yang Dirugikan Sayembara Grab Ojol Asal Malaysia Bertambah
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]

Suara.com - Mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing mengaku menampung dua laporan baru dari konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara yang diselenggarakan Grab.

Pengaduan oleh dua konsumen tersebut menambah panjang daftar pelanggan yang merasa dirugikan oleh sayembara yang diselenggarakan aplikator ojek online (ojol) asal Malaysia tersebut.

"Yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang. Dua orang pelanggan lainnya baru mengadukan setelah ada aduan pelanggan yang mencuat. Jadi (kami) masih menunggu untuk pengajuan gugatan," ujar David dalam keterangannya, Rabu (4/9/2019).

Ilustrasi seorang pengemudi Grab. [Shutterstock]
Ilustrasi seorang pengemudi Grab. [Shutterstock]

Pelanggan Grab yang telah mengajukan gugatan hukum tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico). Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang dilakukan Grab tersebut namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.

Melalui David Tobing selaku pengacara publik dan kuasa hukumnya, Zico telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Grab diketahui telah menyelenggarakan program tantangan. Dalam sayembara itu, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan, dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.

Salah satu tantangan yang bernama Jugglenaut menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp 1 juta apabila pelanggan tersebut naik Grab sebanyak 74 kali. Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp 100 ribu.

Akan tetapi, menurut David, Grab mangkir dari janji pemberian hadiah tersebut dengan secara tiba-tiba merevisi syarat dan ketentuan. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Menurut David, tindakan Grab tersebut dengan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

baca juga

Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp 2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa.

Sementara dalam gugatan itu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika dituntut untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Ojol Kecolongan Motor saat Beli Pesanan, Dapat Sumbangan Dana 92 Juta

Viral Ojol Kecolongan Motor saat Beli Pesanan, Dapat Sumbangan Dana 92 Juta

Otomotif | Rabu, 04 September 2019 | 10:07 WIB

Tak Diberi Hadiah, Penumpang Seret Grab ke Pengadilan

Tak Diberi Hadiah, Penumpang Seret Grab ke Pengadilan

Tekno | Selasa, 03 September 2019 | 21:53 WIB

Jadi Ojol Demi Biayai Kuliah Sang Adik, Driver Ojol Banjir Pujian

Jadi Ojol Demi Biayai Kuliah Sang Adik, Driver Ojol Banjir Pujian

Otomotif | Selasa, 03 September 2019 | 16:41 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×