Array

Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei

Jum'at, 06 September 2019 | 17:57 WIB
Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Dua lembaga negara yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ikut terseret sebagai pihak tergugat dalam kasus pemecatan Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja.

Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 652/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 8 Agustus 2019, Kusnadi menunjuk Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti dari kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham digugat sebagai tergugat XIII dan BKPM digugat sebagai tergugat XIV.

Kedua lembaga pemerintah itu diminta Kusnadi untuk menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT STI pada 22 Juli 2019 yang berisi pemecatan dirinya sebagai presiden direktur PT STI.

Kemenkumham diminta untuk tidak menerima dan menghapus Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU seluruh isi Akta Notaris Nomor 16 tanggal 22 Juli 2019 tentang pernyataan pemegang saham PT Sushi Tei Indonesia terkait pemecatan Kusnadi selaku direktur utama dan pengangkatan direksi dan dewan komisaris yang baru.

"Mengingat penggugat sebagai direktur utama PT Sushi Tei Indonesia hanya dapat diberhentikan atas persetujuan 100 persen pemegang saham," bunyi gugatan Kusnadi.

Sementara BKPM diminta untuk menolak perpanjangan maupun pembaharuan dan blokir terhadap izin-izin yang dikeluarkan BKPM kepada PT STI.

"Karena terbukti pemegang saham asing Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX) yang dikontrol oleh Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI) melanggar perundang-undangan demi memenuhi ambisi menguasai 100 persen saham PT Sushi Tei Indonesia, padahal pemegang saham asing dilarang menguasai 100 persen saham secara langsung maupun nominee sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 25 tahun 207 tentang penanaman modal," bunyi gugatan kepada BKPM.

Total ada 14 pihak tergugat dalam kasus ini antara lain, PT Sushi-Tei Indonesia sebagai tergugat I, Janice Lee Lai Yin (tergugat II), Chew Sok Choo (tergugat III), Luciana Jinardi Jie (tergugat IV), Sonny Kurniawan (tergugat V), Allen Tan Han Loong (tergugat VI), Kota Igarashi (tergugat VII), Sng Yeow Hua (tergugat VIII).

Baca Juga: Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih, Ini Penjelasan Sushi Tei Indonesia

Kemudian, Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX), Sirius Corp Limited (tergugat X), Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI), Notaris Zulkifli Harahap (Tergygat XII), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (tergugat XIII), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (tergugat XIII).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI