Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 06 September 2019 | 17:57 WIB
Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Dua lembaga negara yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ikut terseret sebagai pihak tergugat dalam kasus pemecatan Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja.

Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 652/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 8 Agustus 2019, Kusnadi menunjuk Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti dari kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham digugat sebagai tergugat XIII dan BKPM digugat sebagai tergugat XIV.

Kedua lembaga pemerintah itu diminta Kusnadi untuk menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT STI pada 22 Juli 2019 yang berisi pemecatan dirinya sebagai presiden direktur PT STI.

Kemenkumham diminta untuk tidak menerima dan menghapus Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU seluruh isi Akta Notaris Nomor 16 tanggal 22 Juli 2019 tentang pernyataan pemegang saham PT Sushi Tei Indonesia terkait pemecatan Kusnadi selaku direktur utama dan pengangkatan direksi dan dewan komisaris yang baru.

"Mengingat penggugat sebagai direktur utama PT Sushi Tei Indonesia hanya dapat diberhentikan atas persetujuan 100 persen pemegang saham," bunyi gugatan Kusnadi.

Sementara BKPM diminta untuk menolak perpanjangan maupun pembaharuan dan blokir terhadap izin-izin yang dikeluarkan BKPM kepada PT STI.

"Karena terbukti pemegang saham asing Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX) yang dikontrol oleh Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI) melanggar perundang-undangan demi memenuhi ambisi menguasai 100 persen saham PT Sushi Tei Indonesia, padahal pemegang saham asing dilarang menguasai 100 persen saham secara langsung maupun nominee sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 25 tahun 207 tentang penanaman modal," bunyi gugatan kepada BKPM.

Total ada 14 pihak tergugat dalam kasus ini antara lain, PT Sushi-Tei Indonesia sebagai tergugat I, Janice Lee Lai Yin (tergugat II), Chew Sok Choo (tergugat III), Luciana Jinardi Jie (tergugat IV), Sonny Kurniawan (tergugat V), Allen Tan Han Loong (tergugat VI), Kota Igarashi (tergugat VII), Sng Yeow Hua (tergugat VIII).

Kemudian, Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX), Sirius Corp Limited (tergugat X), Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI), Notaris Zulkifli Harahap (Tergygat XII), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (tergugat XIII), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (tergugat XIII).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih, Ini Penjelasan Sushi Tei Indonesia

Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih, Ini Penjelasan Sushi Tei Indonesia

News | Jum'at, 06 September 2019 | 17:44 WIB

Konflik Internal, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih

Konflik Internal, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 06 September 2019 | 16:33 WIB

Halau Napi Kabur saat Kerusuhan, Petugas Lapas Sorong Luka-luka

Halau Napi Kabur saat Kerusuhan, Petugas Lapas Sorong Luka-luka

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 19:44 WIB

Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 499 Napi di Jabar Dapat Remisi

Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 499 Napi di Jabar Dapat Remisi

Jabar | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 12:40 WIB

CEK FAKTA: Heboh Wajah Habib Bahar Bonyok Digebuki di Dalam Sel, Benarkah?

CEK FAKTA: Heboh Wajah Habib Bahar Bonyok Digebuki di Dalam Sel, Benarkah?

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:56 WIB

Terkini

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB