Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 06 September 2019 | 17:57 WIB
Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Dua lembaga negara yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ikut terseret sebagai pihak tergugat dalam kasus pemecatan Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja.

Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 652/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 8 Agustus 2019, Kusnadi menunjuk Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti dari kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham digugat sebagai tergugat XIII dan BKPM digugat sebagai tergugat XIV.

Kedua lembaga pemerintah itu diminta Kusnadi untuk menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT STI pada 22 Juli 2019 yang berisi pemecatan dirinya sebagai presiden direktur PT STI.

Kemenkumham diminta untuk tidak menerima dan menghapus Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU seluruh isi Akta Notaris Nomor 16 tanggal 22 Juli 2019 tentang pernyataan pemegang saham PT Sushi Tei Indonesia terkait pemecatan Kusnadi selaku direktur utama dan pengangkatan direksi dan dewan komisaris yang baru.

"Mengingat penggugat sebagai direktur utama PT Sushi Tei Indonesia hanya dapat diberhentikan atas persetujuan 100 persen pemegang saham," bunyi gugatan Kusnadi.

Sementara BKPM diminta untuk menolak perpanjangan maupun pembaharuan dan blokir terhadap izin-izin yang dikeluarkan BKPM kepada PT STI.

"Karena terbukti pemegang saham asing Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX) yang dikontrol oleh Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI) melanggar perundang-undangan demi memenuhi ambisi menguasai 100 persen saham PT Sushi Tei Indonesia, padahal pemegang saham asing dilarang menguasai 100 persen saham secara langsung maupun nominee sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 25 tahun 207 tentang penanaman modal," bunyi gugatan kepada BKPM.

Total ada 14 pihak tergugat dalam kasus ini antara lain, PT Sushi-Tei Indonesia sebagai tergugat I, Janice Lee Lai Yin (tergugat II), Chew Sok Choo (tergugat III), Luciana Jinardi Jie (tergugat IV), Sonny Kurniawan (tergugat V), Allen Tan Han Loong (tergugat VI), Kota Igarashi (tergugat VII), Sng Yeow Hua (tergugat VIII).

Kemudian, Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX), Sirius Corp Limited (tergugat X), Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI), Notaris Zulkifli Harahap (Tergygat XII), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (tergugat XIII), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (tergugat XIII).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih, Ini Penjelasan Sushi Tei Indonesia

Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih, Ini Penjelasan Sushi Tei Indonesia

News | Jum'at, 06 September 2019 | 17:44 WIB

Konflik Internal, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih

Konflik Internal, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 06 September 2019 | 16:33 WIB

Halau Napi Kabur saat Kerusuhan, Petugas Lapas Sorong Luka-luka

Halau Napi Kabur saat Kerusuhan, Petugas Lapas Sorong Luka-luka

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 19:44 WIB

Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 499 Napi di Jabar Dapat Remisi

Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 499 Napi di Jabar Dapat Remisi

Jabar | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 12:40 WIB

CEK FAKTA: Heboh Wajah Habib Bahar Bonyok Digebuki di Dalam Sel, Benarkah?

CEK FAKTA: Heboh Wajah Habib Bahar Bonyok Digebuki di Dalam Sel, Benarkah?

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:56 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB