Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Punya Kartu Kredit? Siap-siap dengan 5 Risiko Ini Jika Tak Bayar Tagihan!

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2019 | 04:40 WIB
Punya Kartu Kredit? Siap-siap dengan 5 Risiko Ini Jika Tak Bayar Tagihan!
Ilustrasi tagihan kartu kredit. (Shutterstock)

Suara.com - Saat ini, menggunakan kartu kredit seolah sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Ya, sebab alat pembayaran yang satu ini memang memberikan banyak keuntungan.

Berbagai kemudahan dan keuntungan ditawarkan kartu kredit bagi Anda selaku pengguna aktif, sehingga berbagai transaksi keuangan Anda bisa berjalan dengan lebih mudah dan nyaman.

Sebagai pengguna fasilitas ini, sudah sepatutnya Anda selalu membayar tagihan dengan tepat waktu. Lalu, apa yang akan terjadi jika Anda tidak membayar tagihan kartu kredit sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pihak bank? Sudah pasti akan ada masalah.

Biasanya, pihak bank pasti menerapkan sejumlah sanksi bagi pengguna kartu kredit yang tidak menunaikan kewajibannya. Seperti dikutip dari Cermati.com, 5 masalah berikut ini harus siap-siap Anda hadapi bila telat atau malah tak membayar tagihan kartu kredit.

1. Siap-siap Kena Denda dan Harus Membayarnya

Saat Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit, Anda akan dikenakan sejumlah denda keterlambatan pembayaran. Sesuai aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun 2012, besaran denda kartu kredit ini ditetapkan sebesar 3% dari total tagihan Anda di bulan tersebut, atau maksimal Rp 150 ribu setiap bulannya.

Jumlah denda ini tentu tidak bisa dibilang kecil, terutama jika Anda selalu memiliki tagihan kartu kredit yang cukup besar setiap bulannya.

2. Siap-siap Berurusan dan Ditagih oleh Debt Collector

Saat Anda tidak melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka pihak bank akan segera menghubungi Anda. Kondisi ini akan selesai jika Anda segera melakukan pembayaran.

Namun jika Anda tidak kunjung membayar tagihan tersebut, maka Anda bisa segera berurusan dengan debt collector (penagih utang). Debt collector ini akan melakukan penagihan kartu kredit Anda, baik itu dengan cara sopan, atau juga dengan cara yang "keras".

Banyak sudah cerita, betapa berurusan dengan pihak ini tidak menyenangkan. Setidaknya, Anda mungkin akan kerap terganggu dan kehilangan banyak waktu, plus dihantui perasaan tidak tenang.

3. Siap-siap Harus Bayar Bunga Lebih Mahal

Penunggakan pembayaran tagihan kartu kredit jelas akan dikenakan sejumlah bunga tunggakan. Jumlah bunga menjadi berlipat karena tagihan sebelumnya diakumulasikan di tagihan berikutnya.

Besaran bunga ini akan tergantung pada kebijakan pihak bank, namun pastinya tidak bisa dibilang ringan. Bunga ini akan dikenakan ketika Anda hanya membayar sebagian dari tagihan, atau saat Anda hanya melakukan pembayaran minimum saja (10% dari total tagihan).

Bukan hanya itu saja, bunga ini juga akan dikenakan ketika Anda membayar penuh tagihan dari pemakaian yang melampaui batas limit yang ditentukan. Artinya, semakin besar tagihan, maka akan semakin besar juga beban bunga yang akan Anda tanggung di bulan berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Ambil Motor Warga, Debt Collector Dikeroyok hingga Lapor Polisi

Mau Ambil Motor Warga, Debt Collector Dikeroyok hingga Lapor Polisi

Jatim | Sabtu, 24 Agustus 2019 | 15:09 WIB

Dikejar Debt Collector saat Liburan, Putra Dicegat dan Dilempari Batu

Dikejar Debt Collector saat Liburan, Putra Dicegat dan Dilempari Batu

News | Senin, 08 Juli 2019 | 00:05 WIB

Ingin Tagihan Kartu Kredit Cepat Lunas? Catat 7 Tips Jitu Ini!

Ingin Tagihan Kartu Kredit Cepat Lunas? Catat 7 Tips Jitu Ini!

Bisnis | Rabu, 03 April 2019 | 21:23 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB