Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Sebelum Masuk Singapura, Banyak Kapal Buang Limbah Oli Bekas di Perairan RI

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 14:33 WIB
Sebelum Masuk Singapura, Banyak Kapal Buang Limbah Oli Bekas di Perairan RI
Tumpahan minyak yang mencemari pantai. [Shutterstock]

Suara.com - Wilayah perairan Indonesia kembali tercemar oleh limbah minyak kapal-kapal yang tak bertanggung jawab. Kali ini, perairan Batam dan Kabupaten Bintan, Riau yang tercemar limbah tersebut.

Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono mengatakan, limbah minyak tersebut disebabkan oleh kapal-kapal yang melego jangkar di dua wilayah perairan itu.

Limbah tersebut terbawa hingga ke darat,sehingga mencemari pantai di dua wilayah tersebut.

"Minyak, oli, mereka kan minyak bekas oli bekas di buang ke laut. Mereka akhirnya diem-diem buang, tapi kan engga boleh. Jadi mereka buang limbah, mompa limbah di laut terus kena arus akhirnya ke darat. Sehingga pantainya jadi kotor dan habitat mati semua di situ. Dampaknya itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurut Yudo, kapal yang membuang limbah ke laut berasal dari kapal dalam negeri dan asing. Dia menerangkan, kapal-kapal tersebut sengaja membuang limbahnya, karena ingin masuk ke Singapura.

Pasalnya, bagi kapal yang ingin masuk ke wilayah perairan Singapura harus bersih dari limbah.

"Memudahkan mereka karena ditampung di tank cleaning itu bayar mahal kalau di Singapura," jelas dia.

Untuk antisipasi pencemaran limbah lagi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Laut dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyatakan, pihaknya akan membuat standar operasional dan prosedur (SOP) dalam penindakan kegiatan itu.

Dia menargetkan SOP itu bakal kelar dan dijalankan pada November 2019.

baca juga

"Kita bikin gimana penyelesaian multidoor untuk penyelesaian masalah pembuangan minyak ini termasuk larangan membuang minyak ini likui jangkar kita atur dalam SOP," pungkas Brahmantya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wah Sangar, Suzuki Jimny Jadi Mobil Dinas Polisi di Batam!

Wah Sangar, Suzuki Jimny Jadi Mobil Dinas Polisi di Batam!

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 14:00 WIB

Kementan : Frekuensi Ekspor 2019 di Riau Meningkat hingga 38,8 Persen

Kementan : Frekuensi Ekspor 2019 di Riau Meningkat hingga 38,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 08:37 WIB

Geger Bayi Tergeletak di Bawah Buldozer, Sempat Bikin Anak Panti Merinding

Geger Bayi Tergeletak di Bawah Buldozer, Sempat Bikin Anak Panti Merinding

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:53 WIB

Terkini

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:27 WIB

×