Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Presiden Jokowi Teken PP Perdagangan Sistem Elektronik

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2019 | 11:38 WIB
Presiden Jokowi Teken PP Perdagangan Sistem Elektronik
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Kilometer 240 Mesuji, Lampung, Jumat (15/11). [ANTARA FOTO/Ardiansyah]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dilansir dari laman resmi Setkab.

PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa, jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman dan/atau jumlah traffic atau pengakses.

"PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Dalam PP ini, para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri dan PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SKT FPI Kabur, Teddy PKPI Minta Jokowi Lengserkan 3 Menteri ini

SKT FPI Kabur, Teddy PKPI Minta Jokowi Lengserkan 3 Menteri ini

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:57 WIB

Isu Mensesneg Kumpulkan DPD Golkar, Jokowi Tanggapi Dengan Hadiah Sepeda

Isu Mensesneg Kumpulkan DPD Golkar, Jokowi Tanggapi Dengan Hadiah Sepeda

Video | Rabu, 04 Desember 2019 | 09:54 WIB

Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila, Ramai Tagar #RockyGerungMenghinaPresiden

Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila, Ramai Tagar #RockyGerungMenghinaPresiden

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 09:14 WIB

Terkini

Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045

Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:52 WIB

Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol

Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:50 WIB

Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI

Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:43 WIB

Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam

Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:33 WIB

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

Kokoh sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Bank Mandiri Capai Laba Bersih Rp15,4 T di Kuartal I 2026

Kokoh sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Bank Mandiri Capai Laba Bersih Rp15,4 T di Kuartal I 2026

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:47 WIB

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:34 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket

Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:28 WIB

Energi Surya Jadi Andalan, RI Kejar Target Jumbo 100 GW PLTS

Energi Surya Jadi Andalan, RI Kejar Target Jumbo 100 GW PLTS

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:19 WIB

Trump Perpanjang Gencatan Senjata Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Turun

Trump Perpanjang Gencatan Senjata Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Turun

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 09:54 WIB