Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Menperin Beri Penghargaan ke 4 Anak Usaha Pupuk Indonesia

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 18 Desember 2019 | 13:31 WIB
Menperin Beri Penghargaan ke 4 Anak Usaha Pupuk Indonesia
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Total 4 produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup meraih penghargaan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun ini.

Penghargaan yang diberikan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita diberikan kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang mendapatkan sertifikat Industri Hijau Level 5 atau yang tertinggi, PT Pupuk Kalimantan Timur meraih Sertifikat Standar Industri Hijau dan Penghargaan Rintisan Teknologi (Rintek), dan penghargaan Industri Hijau, PT Pupuk Kujang mendapatkan sertifikat Industri Hijau dan PT Petrokimia Gresik meraih sertifikat Industri Hijau.

Keempat produsen tersebut dinilai telah optimal dalam penggunaan sumber daya material, energi dan air serta teknologi yang ramah lingkungan.

Pada kesempatan tersebut Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang, menyebut pembaruan sertifikat Standar Industri Hijau sebagai ajang promosi penerapan industri hijau, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pelaku industri tanah air.

Sedangkan penghargaan Rintek merupakan apresiasi tertinggi Pemerintah kepada perusahaan yang dinilai secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersilkan.

“Penghargaan ini diharapkan memotivasi perusahaan maupun Lembaga R&D dan inventor untuk terus melakukan upaya pengembangan atau perekayasaan teknologi, sehingga ketergantungan Indonesia pada impor barang baik modal hingga mesin dan peralatan dapat diminimalkan,” tutur Agus Gumiwang.

Penerapan prinsip Industri Hijau ini bertujuan untuk mendorong Industri untuk secara konsisten mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan serta mengembangkan daya saing industri dengan memanfaatkan Pengembangan riset dan teknologi.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana mengungkapkan bahwa prinsip Industri Hijau ini telah diterapkan dalam proses bisnis Perusahaan.

“Penghargaan yang diterima oleh Anak Perusahaan kami ini semoga mendorong Perusahaan untuk terus konsisten menjalankan bisnis dengan prinsip berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing industri,” kata Wijaya dalam keterangannya, Rabu (18/12/2019).

Sebagai Perusahaan yang melibatkan proses kimia, Pupuk Indonesia terus mengedepankan kelestarian lingkungan.

“Untuk itu, kami mengedepankan kebijakan dan strategi yang mendukung keberlanjutan melalui pengendalian emisi, penghematan energi, perlindungan keanekaragaman hayati dan efisiensi sumber daya alam,” tambah Wijaya.

Dalam melakukan kegiatan bisnisnya, Pupuk Indonesia Grup memastikan telah melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atay UKL – UPL (Upaya Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan).

Hal ini dilakukan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan dalam setiap perencanaan proyek sehingga keputusan yang diambil sesuai dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri, Ini Layanan Pengolah Kompos dari Kerangka Manusia Pertama di Dunia

Ngeri, Ini Layanan Pengolah Kompos dari Kerangka Manusia Pertama di Dunia

Tekno | Selasa, 10 Desember 2019 | 10:36 WIB

Bowo Sidik Pangarso Divonis Lima Tahun Penjara

Bowo Sidik Pangarso Divonis Lima Tahun Penjara

Foto | Kamis, 05 Desember 2019 | 09:30 WIB

287 Ribu Ton Pupuk Non-Subsidi Disiapkan Antisipasi Permintaan Petani

287 Ribu Ton Pupuk Non-Subsidi Disiapkan Antisipasi Permintaan Petani

Bisnis | Rabu, 04 Desember 2019 | 09:55 WIB

Terkini

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB