Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 06 Januari 2020 | 09:00 WIB
Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).

Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia di penghujung 2019. Mereka mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
 
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Manfaat JKK Semakin Baik 

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat lengkap JKK diatas menjadi semakin baik, karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019, seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp5 juta.

Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi  Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Bantuan Beasiswa pun Naik
 
Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen.

BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah, dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
 
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, yaitu saat peserta meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. Skema manfaat beasiswa seperti di atas diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).


Manfaat Tambahan JKK Lainnya


Lewat PP Nomor 82/2019, pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare. Tidak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus.

Perawatan di rumah atau home care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
 
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2019 | 11:32 WIB

BCA Dukung Gelaran Ketoprak BPJAMSOSTEK

BCA Dukung Gelaran Ketoprak BPJAMSOSTEK

Foto | Senin, 16 Desember 2019 | 20:00 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan BPJAMSOSTEK Relay Marathon

Ribuan Pelari Ramaikan BPJAMSOSTEK Relay Marathon

Bisnis | Senin, 16 Desember 2019 | 16:39 WIB

Semangat Penyandang Disabilitas Ikut BPJAMSOSTEK Relay Marathon 2019

Semangat Penyandang Disabilitas Ikut BPJAMSOSTEK Relay Marathon 2019

Foto | Minggu, 15 Desember 2019 | 09:27 WIB

Sasar Milenial, BPJAMSOSTEK dan VICE Selenggarakan Festival Selepas Kerja

Sasar Milenial, BPJAMSOSTEK dan VICE Selenggarakan Festival Selepas Kerja

Bisnis | Minggu, 08 Desember 2019 | 08:42 WIB

BPJAMSOSTEK Ajak Pelamar Milenial Bikin Vlog Jaminan Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Ajak Pelamar Milenial Bikin Vlog Jaminan Ketenagakerjaan

Bisnis | Minggu, 08 Desember 2019 | 02:05 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB