Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Senin, 06 Januari 2020 | 09:00 WIB
Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).

Manfaat JKM Naik 75 Persen

Perlindungan program JKM juga mendapat atensi khusus dari Pemerintah. Melalui PP Nomor 82/2019, total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen dari sebelumnya Rp 24 juta, menjadi Rp 42 juta.

Adapun santunan kematian JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.

Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua anak.

Manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI