Array

Ribut soal Jiwasraya, Ternyata UU Penjamin Polis Nasabah Asuransi Belum Ada

Senin, 13 Januari 2020 | 13:49 WIB
Ribut soal Jiwasraya, Ternyata UU Penjamin Polis Nasabah Asuransi Belum Ada
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Kementerian Keuangan yang baru saja dilantik Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa saat ini Undang-Undang untuk perlindungan nasabah asuransi belum dibuat oleh pemerintah, sehingga masih menjadi pekerjaan rumah bagi OJK saat ini.

"Kalau undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis," kata Suahasil di Mahkamah Agung, Senin (13/1/2020).

Suahasil menuturkan, bentuk pendirian lembaga penjaminan polis ini seharusnya diamanatkan dan dibentuk, dengan undang-undang. Sehingga undang-undang ini juga masih merupakan satu pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

"Kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang, kita memerlukan koordinasi dengan dewan perwakilan rakyat dalam proses persetujuannya," katanya.

Suahasil menjelaskan persiapan pembentukan UU ini sedang dilakukan terus oleh pemerintah.

"Persiapan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis tersebut," ucapnya.

Terkait dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kasus Jiwasraya beresiko sistemik, Suahasil tak ingin mengomentari hal tersebut.

"Kalau saya nggak mengomentari tentang istilah ya, tetapi saya rasa apa yang terjadi, memang kan makin lama makin kelihatan bahwa Jiwasraya itu memiliki nasabah, Jiwasraya itu memiliki sejumlah polis, Jiwasraya itu memiliki sejumlah pasien," katanya.

Informasi saja, Jiwasraya memiliki kewajiban jatuh tempo polis produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember tahun lalu sebesar Rp 12,4 triliun.

Baca Juga: Belum Usai Jiwasraya, Giliran Asabri Dirundung Masalah

Untuk tahun 2020 ini, kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp 3,7 triliun.

Dengan demikian total kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan dalam waktu dekat mencapai Rp 16,13 triliun. Besaran dana tersebut terungkap dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI