Ramai Skandal Asuransi, OJK Baru Mau Buat Aturan Lebih Ketat

Senin, 13 Januari 2020 | 15:51 WIB
Ramai Skandal Asuransi, OJK Baru Mau Buat Aturan Lebih Ketat
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah sekaligus Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso di Jakarta. [Dok OJK]

Suara.com - Dunia asuransi tengah diwarnai kisruh. Mulai dari kasus gagal bayar klaim polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga kasus dugaan skandal korupsi di PT Asabri (Persero).

Menanggapi situasi ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bakal melakukan reformasi besar-besaran terkait aturan dan pengawasan bagi industri non bank tersebut.

"Kita juga akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank, kebijakan itu sudah kita keluarkan sejak tahun 2017. Dengan kebijakan itu, kita rebond seperti pada saat kira mereport perbankan pada saat masa krisis, diantaranya bahwa lembaga keuangan non bank itu harus menerapkan risk management yang baik," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Tak hanya itu, kata Wimboh lembaga keuangan non bank juga harus menerapkan tata kelola yang baik pula. Prinsip itu kata dia harus dilakukan, dengan adanya pedoman good governance.

"Khusus yang kita buat secara umum sama, tapi khusus non bank ini, karena di sizenya agak berbeda dengan bank, mungkin penerapannya yang beda," katanya.

Wimboh menyebut akan ada banyak aturan baru yang akan dikeluarkan OJK untuk memperkuat pengawasan dan sistem industri keuangan nasional, sehingga tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari.

"Akan banyak dan ini sekarang sedang kita pikirkan. Jadi kita bukan hanya masukkan inisiatif ini sejak 2018, dan ini adalah strategi kita, bahkan dalam statement tahunan, kalau kita bilang dan juga pengawasannya, akan kita lakukan berdasarkan risk based dan tentunya risk based ini bukan hanya sekedar jargon. Akan ada detil, pengawasan itu diantaranya reportingnya, item apa yang harus dilaporkan kepada OJK akan kita ubah," papar Wimboh.

Nantinya dalam aturan tersebut, setiap lembaga non bank akan diminta melaporkan kondisi keuangannya setiap bulan kepada OJK.

"Jadi bukan hanya posisi neraca-neracanya saja. Tapi juga instrumennya apa saja. Itu paling tidak setiap bulan juga harus dilaporkan ke OJK. Dan tentunya dengan laporan-laporan itu kita akan bisa melihat. Mungkin selama ini, ya beberapa lembaga asuransi atau lembaga keungan non bank kita sudah bisa melihat. Karena memang itu apalagi kalau hal itu sudah menjadi konsumsi publik, bahwa ada permasalahan, kita sudah bisa melihat," katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Asabri, Mahfud MD Panggil Erick Thohir dan Sri Mulyani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI