Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Tangani Dugaan Korupsi Asabri

Iwan Supriyatna

Selasa, 28 Januari 2020 | 05:25 WIB
Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Tangani Dugaan Korupsi Asabri
Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan praktik korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Persero.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Sebagaimana perintah Bapak Kapolri, Bareskrim telah membentuk tim khusus untuk melakukan rangkaian verifikasi," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020) kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa Polri kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Asabri.

Seperti diketahui, isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri muncul setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan korupsi di Asabri senilai Rp 10 triliun.

Namun, Direktur Utama Asabari Sonny Widjaja membantah adanya korupsi sebesar Rp 10 triliun di Asabri seperti yang pernah diungkapkan Mahfud.

Sonny Widjaja mengklaim bahwa dana nasabah yang disimpan di Asabri tidak dikorupsi atau hilang.

Sonny Widjaja pun meminta isu korupsi di Asabri untuk dicerna dengan baik dan tidak dijadikan polemik. Bahkan, pihaknya mengaku tak segan-segan untuk menempuh jalur hukum jika pemberitaan terkait isu korupsi di Asabri terus digaungkan.

"Hentikan pendapat membicarakan yang cenderung tendesius dan menjurus negatif yang mengakibatkan kegaduhan. Jika hal ini terus berlangsung, maka dengan sangat menyesal, saya akan menempuh jalur hukum. Mari kita sama-sama berpikir jernih dan positif. Terima kasih," kata Sonny Widjaja.

baca juga

Mendengar pernyataan Sonny Widjaja, Mahfud MD menilai wajar jika Dirut Asabri membantah adanya dugaan praktik korupsi senilai Rp 10 triliun.

"Mana ada orang tidak membantah kalau tidak ada kasus seperti itu. Tunjukan ke saya apa ada orang yang mengalami kasus seperti itu tidak membantah," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Mahfud mengaku telah mengetahui adanya dugaan korupsi di PT Asabri sejak tahun 2018 hingga 2019 senilai lebih dari Rp 10 triliun.

Hanya, Mahfud enggan berbicara banyak dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri yang tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini Polri akan bertindak profesional dalam menangani dugaan kasus korupsi di Asabri. Apalagi, setidaknya ada 600 ribu personel Polri yang memiliki haknya di PT Asabri.

"Oleh sebab itu, tunggu saja pemeriksaan polisi. Di kantor Kemenkopolhukam ini sudah clear, saya sudah punya angka. Saya tahu kasusnya sehingga saya akan mengawasi sebagai Menko," kata Mahfud MD. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung Tahun 2012, KPK Resmi Tahan Dua Tersangka

Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung Tahun 2012, KPK Resmi Tahan Dua Tersangka

News | Senin, 27 Januari 2020 | 22:04 WIB

Dianggap Halangi Kasus Harun, Menteri Yasonna Akui Wajar Dilaporkan ke KPK

Dianggap Halangi Kasus Harun, Menteri Yasonna Akui Wajar Dilaporkan ke KPK

News | Senin, 27 Januari 2020 | 18:42 WIB

Mahfud MD: Haram Dirikan Negara Seperti di Zaman Nabi

Mahfud MD: Haram Dirikan Negara Seperti di Zaman Nabi

News | Minggu, 26 Januari 2020 | 06:28 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×