Bila pada BPNT, nilai indeks bantuan sebesar Rp 110.000 per KPM per bulan, maka pada Program Sembako, indeks meningkat menjadi Rp 150.000 per KPM per bulan. Bila komoditas yang dapat dibelanjakan sebelumnya hanya beras dan atau telur, maka pada Program Sembako ditambahkan dengan komoditas bahan pangan yang mengandung karbohidrat, seperti jagung, singkong, ubi, sagu serta umbi-umbian lainnya, protein hewani berupa daging ayam, daging, ikan), protein nabati berupa tahu, tempe dan kacang-kacangan dan vitamin mineral berupa sayuran dan buah-buahan). (*)
Nilai Bantuan Ditambah, Mensos Minta Penerima Manfaat Belanjakan Uangnya
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Senin, 02 Maret 2020 | 11:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Istri Mensos Tegaskan Lagi Negara Hadir Saat Masyarakat Mengalami Bencana
29 Februari 2020 | 10:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 06:44 WIB
Bisnis | 06:44 WIB
Bisnis | 06:37 WIB
Bisnis | 06:25 WIB
Bisnis | 21:37 WIB
Bisnis | 15:09 WIB
Bisnis | 14:33 WIB
Bisnis | 13:41 WIB
Bisnis | 13:40 WIB
Bisnis | 13:40 WIB