Suara.com - Nasabah pinjaman online (pinjol) legal kini menghadapi ancaman serius. Sebab, jika mereka telat bayar, bukan hanya ditelepon debt collector, tapi juga bisa dilaporkan ke Biro Kredit.
Praktik ini bukan sekadar gertakan, melainkan benar-benar terjadi dan sudah mulai diberlakukan oleh beberapa platform pinjaman online legal di Indonesia.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tools Pinjol, terlihat bukti nyata bagaimana seorang nasabah pinjol legal yang telat bayar mendapat ancaman pelaporan ke Biro Kredit dari pihak penagih utang atau debt collector.
Bahkan, pihak debt collector sempat menyebut nasabah tersebut “keterlaluan” karena menunggak lebih dari 10 hari.
Ancaman ini mengarah pada pencatatan data pribadi ke sistem informasi kredit seperti SLIK OJK, yang dapat berdampak panjang terhadap reputasi keuangan nasabah.
Dikutip dari ulasan dari situs resmi Fakultas Hukum UMSU, jika data nasabah masuk ke SLIK OJK, efeknya tidak main-main. Bukan hanya kesulitan mengakses pinjol di masa depan, tapi juga bisa terkena blacklist di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan atau Biro Kredit berfungsi sebagai pusat data yang mengumpulkan histori pembayaran kredit seseorang.
Jika catatan kredit buruk, maka setiap pengajuan pinjaman—baik di bank maupun fintech, berisiko ditolak.
Awalnya, data keterlambatan pembayaran hanya dicatat di Pusdapil (Pusat Data Fintech Lending). Namun kini, OJK telah memperketat regulasi.
Setiap keterlambatan atau gagal bayar otomatis akan masuk ke SLIK OJK, memperparah risiko nasabah yang lalai.