Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BPJS Kesehatan Batal Naik, Iuran Januari dan Februari Bisa Refund?

Pebriansyah Ariefana, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 09 Maret 2020 | 21:45 WIB
BPJS Kesehatan Batal Naik, Iuran Januari dan Februari Bisa Refund?
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum bisa memastikan apakah kelebihan iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik dari awal tahun ini akan dikembalikan oleh pemerintah kepada para peserta BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Suahasil menambahkan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari amar putusan MA tersebut, sebelum memutuskan segala konsekuensi yang ada usai MA batalkan kenaikan iuran tersebut.

"Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin Malam (9/3/2020).

"Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya," tambah Suahasil.

Ia menuturkan, pihaknya harus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.

"Tentu kita mesti bicara dengan Kementerian lain di dalam pemerintah," tutur Suahasil.

Namun disisi lain kata dia pemerintah juga berdampak atas putusan ini, karena pemerintah juga melakukan pembayaran iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

"Pemerintah membayari PBI, maka tarif untuk PBI kelas III dinaikkan. Nah ini yang kita sudah lakukan. Dengan cara menaikkan itu maka tahun lalu pemerintah bisa membayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah telah membayari PBI dengan tarif yang baru," katanya.

BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Gubernur Jateng: Tak Cukup Begini Saja

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Gubernur Jateng: Tak Cukup Begini Saja

Jawa Tengah | Senin, 09 Maret 2020 | 20:09 WIB

Iuran BPJS Batal Naik, Kemenkeu Kelimpungan Tambal Defisit

Iuran BPJS Batal Naik, Kemenkeu Kelimpungan Tambal Defisit

Bisnis | Senin, 09 Maret 2020 | 20:02 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:57 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Belum Terima Salinan Putusan

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Belum Terima Salinan Putusan

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:53 WIB

MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS, Fadli Zon Usul Ganti Jamkesmas

MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS, Fadli Zon Usul Ganti Jamkesmas

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:23 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB