MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 09 Maret 2020 | 18:57 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyimpulkan bahwa pemerintah harus menuruti keputusan MA tersebut.

Menurutnya, putusan MA yang bersifat final itu tidak bisa kemudian dibalas dengan banding. Hal tersebut tentu berbeda dengan judicial review untuk gugatan perkara perdata atau pidana yang masih bisa dilawan oleh peninjauan kembali (PK).

"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final tidak ada banding terhadap judicial review," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Sedangkan untuk keputusan MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan presiden yang mengatur soal kenaikan tarif iuran BPJS tersebut, kata Mahfud tidak bisa diganggu gugat.

Oleh sebab itu, menurut Mahfud pemerintah sudah seyogyanya mengikuti keputusan MA itu.

"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu ya kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan," kata dia.

Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.

baca juga

"Menerima dan mengabulkan seabgian permohonan komunitas pasien cuci datah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).

Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujarnya.

Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Belum Terima Salinan Putusan

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Belum Terima Salinan Putusan

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:53 WIB

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Harus Segera Laksanakan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Harus Segera Laksanakan

News | Senin, 09 Maret 2020 | 17:52 WIB

MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS, Fadli Zon Usul Ganti Jamkesmas

MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS, Fadli Zon Usul Ganti Jamkesmas

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:23 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Detailnya!

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Detailnya!

News | Senin, 09 Maret 2020 | 17:07 WIB

Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya

Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya

News | Senin, 09 Maret 2020 | 14:13 WIB

Mahfud MD Gelar Rapat Bahas Jiwasraya, PPATK Harap TPPU Bisa Terungkap

Mahfud MD Gelar Rapat Bahas Jiwasraya, PPATK Harap TPPU Bisa Terungkap

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 20:49 WIB

Hoaks Anak NU Dilarang Sekolah di Muhammadiyah, Mahfud MD Diminta Bertindak

Hoaks Anak NU Dilarang Sekolah di Muhammadiyah, Mahfud MD Diminta Bertindak

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 18:14 WIB

Terkini

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 20:48 WIB

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

×