Array

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan

Senin, 09 Maret 2020 | 18:57 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyimpulkan bahwa pemerintah harus menuruti keputusan MA tersebut.

Menurutnya, putusan MA yang bersifat final itu tidak bisa kemudian dibalas dengan banding. Hal tersebut tentu berbeda dengan judicial review untuk gugatan perkara perdata atau pidana yang masih bisa dilawan oleh peninjauan kembali (PK).

"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final tidak ada banding terhadap judicial review," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Sedangkan untuk keputusan MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan presiden yang mengatur soal kenaikan tarif iuran BPJS tersebut, kata Mahfud tidak bisa diganggu gugat.

Oleh sebab itu, menurut Mahfud pemerintah sudah seyogyanya mengikuti keputusan MA itu.

"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu ya kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan," kata dia.

Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hoaks Anak NU Dilarang Sekolah di Muhammadiyah, Mahfud MD Diminta Bertindak

"Menerima dan mengabulkan seabgian permohonan komunitas pasien cuci datah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).

Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujarnya.

Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI